Satresnarkoba Polres Karo Kembali Cyduk Pengedar Sabu-Sabu

Editor: metrokampung.com
Betty Br Sinaga berserta Barang Bukti Sabu Sabu saat berada di Satnarkoba Polres Karo.

KARO - METRO LAMPUNG.COM
Setelah melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka Bandar dan Pemakai Sabu Sabu. Kini, Satresnarkoba Polres Karo kembali mencyduk seorang perempuan yang di duga Pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu, Selasa (20/8) Sore sekira pukul 15:00 Wib.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Betty Br Sinaga (28) alamat terakhir sesuai KTP Jalan Jamin Ginting komplek Cikditiro, Desa Ketaten Kabanjahe di cyiduk petugas di salah satu Warnet Jalan Sukaraja Munthe Kecamatan Kabanjahe, ujar Kasat Narkoba AKP, Sastrawan Tarigan SH, MH didampinggi KBO IPDA.Hendrik Tarigan kepada wartawan, Kamis (22/8) diruang Narkoba.


Lanjut diutarakan Kasat lagi bahwa, Setelah itu personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka serta lokasi tempat kejadian tersebut petugas menemukan 14 (empat belas) paket plastik klip berles merah masing masing di duga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram, yang seluruhnya berada didalam dua buah plastik klip berles merah dibalut dalam dua lembar kertas tisu putih di kantong jaket warna merah, ungkap Sastrawan.

Setelah penemuan seluruh barang bukti tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 dan sesuai UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara, akhir kata Kasat Narkoba kepada wartawan mengakhiri. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini