Bupati Dairi Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Kecamatan Gunung Sitember

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kecamatan Gunung Sitember pada Selasa (10/9/2019) yang dilaksanakan di Lapangan SD. Negeri 034785 Batu Gungun. Kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut turut di hadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ramlan Sitohang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi Rasmon Sinamo, M.A.P, Perwakilan Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara serta Camat Gunung Sitember dan perwakilan dari Bank BRI Cabang Sidikalang.

Dalam laporannya, Kepala BPN Kabupaten Dairi mengatakan untuk Kecamatan Gunung Sitember, BPN Dairi menargetkan 850 untuk pengukuran dan pemetaan tanah. Target pengukuran dan pemetaan tersebut Ia katakan tidak harus sampai ke dalam bentuk sertifikat dikarenakan ada beberapa faktor yang membuat tanah tersebut tidak sampai menjadi sertifikat, diantaranya tanah tersebut masih menjadi harta warisan yang belum di bagi atau tanah dalam keadaan sengketa.

“Namun, pengukuran dan pemetaan harus dilakukan dikarenakan target Presiden Jokowi tahun 2025 seluruh Indonesia terukur dan terpetakan,” ujarnya.

Untuk Kecamatan Gunung Sitember, Ia katakan jumlah sertifikat tanah yang di terbitkan oleh BPN Dairi adalah sebanyak 266 sertipikat yang telah memenuhi persyaratan.

Untuk desa yang akan menyusul untuk pemberian sertifikat tanah adalah Desa Bertungen Julu Kecamatan Tigalingga sebanyak 131 bidang dengan jumlah target pemetaan dan pengukuran 340 bidang; Desa Pegagan Julu IX sebanyak 930 bidang dengan target pemetaan 466 bidang; Desa Pegagan Julu X target pemetaan dan pengukuran 370 bidang dengan target sertifikat 88 bidang. “Maka keseluruhan target pemetaan tanah untuk Kabupaten Dairi tahun 2019 adalah sebanyak 4.500 bidang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Dairi dalam sambutannya mengatakan program sertifikat tanah untuk rakyat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah salah satu program pemerintah pusat yang di selenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Manfaat dari program sertifikat tanah tersebut Beliau katakan adalah agar terdaftarnya tanah masyarakat sehingga tanah tersebut bernilai ekonomis dan resmi serta bertambah nilainya dari waktu ke waktu.

“Sekarang tanah itu sudah sah secara hukum, diharapkan masyarakat sudah bisa tenang dan tidak ada lagi sengketa untuk permasalahan tanah,” ucap Beliau.


Setelah tanah tersebut resmi dimiliki, Beliau mengatakan agar para pemilik tanah dengan tertib untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan menjadi penerimaan dan pemasukan kas Pemerintah Kabupaten Dairi yang akan sangat bermanfaat untuk pembangunan di Kabupaten Dairi. Penerimaan dari pembayaran pajak tersebut Beliau ungkapkan akan di pergunakan untuk pembangunan khususnya di Kecamatan Gunung Sitember, diantaranya pengaspalan jalan jurusan Gundaling - Lau Pekerukan serta pengaspalan jalan Rante Besi - lau Lebah.

“Banyak pembangunan yang akan kita lakukan ke depan dan seluruhnya bersumber dari penerimaan pajak,” terang Beliau.

Bagi masyarakat Dairi yang belum mendapatkan sertifikat tanah, Beliau berharap akan mendapatkan sertifikat pada waktunya nanti dan pada tahun 2019 ini seluruhnya bisa tuntas ataupun dapat diselesaikan oleh BPN Dairi.


Dalam penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Gunung Sitember, Bupati Dairi menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 60 orang masyarakat Kecamatan Gunung Sitember sebagai penerima sertifikat tanah. Masyarakat Kecamatan Gunung Sitember terlihat sangat gembira setelah sertifikat tanah tersebut di terima oleh masing-masing penerima.(Vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini