Diduga Ngecer SS, Mekanik Warga Simpang Gambus Dijebloskan ke Penjara

Editor: metrokampung.com
Tersangka pengecer SS (lingkaran merah) diapit petugas dan barbut yang disita.

Batu Bara, metrokampung.com
Untuk kesekian kalinya Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara kembali menjebloskan ke penjara warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh yang selama ini dicurigai menjadi pengecer Narkotika jenis Sabu sabu (SS).

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries, SH, Jumat (27/09) membenarkan pihaknya telah mengamankan Mahadi (39) seorang mekanik motor warga Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Kamis (26/09).

Dikatakan Kapolsek, Penangkapan tersangka  berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh bahwasannya disebuah bengkel ada seorang laki-laki diduga memiliki atau memperjualbelikan narkotika jenis SS.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH kemudian meluncur ke TKP.

Begitu melihat tersangka di bengkelnya di Jalan Lintas Sumatera Medan - Kisaran di  Dusun I Desa Perkebunan Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, tim langsung melakukan
penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti 5 paket kecil yang di duga SS yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu ditemukan 1 buah plastik klip kosong ukuran besar diduga bekas SS dan 1 buah HP Android warna hitam.

Selanjutnya tersangka yang diduga membeli paket SS dan kemudian membaginya dalam paket kecil sebelum dijual berikut barang bukti diboyong ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini