Miliki 3 Paket SS, Saragih Satpam PJKA Dibekuk Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Ahmad Fadli Saragih (tengah) diapit Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak (kiri) dan personil lidik Polsek Labuhan Ruku.

Batubara-Metrokampung. com
Upaya gencar menggempur narkotika hingga ke akarnya semakin diintensifkan Polres Barubara menyusul pengeroyokan massa terhadap Personil Polsek Medang Deras yang sedang menggulung sindikat pengedar narkotika di Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras baru-baru ini.

Setiap hari jajaran Polres Batubara mulai Polsek dan Satres Narkoba dibantu Satfung lainnya berhasil mengkandaskan peredaran barang haram tersebut.

Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kapolsek AKP Selamat, SH menunjukkan fermorma mumpuni dengan keberhasilan membekuk lagi  tersangka pengedar narkotika jenis Shabu Shabu (SS).

Kapolsek Labuhan Ruku Selamat, SH kepada wartawan, Minggu (01/09) mengungkapkan pihahnya telah membekuk Ahmad Fadli Saragih (30) pekerjaan Satpam PJKA Kisaran warga  Dsn. V Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai  Kab. Batu Bara.

Tersangka dibekuk personil Lidik Polsek Labuhan Ruku, Sabtu (31/08) sekira pukul 21.30 Wib di Dsn. V Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara karena kedapatan menguasai 3 paket SS.

Dikatakan Selamat, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dari masyarakat  yang melihat sedang melintas  seorang laki-laki diduga  membawa  Narkotika jenis Shabu Shabu (SS) mengendarai sepeda motor Suzuki Satria. Orang yang dicurigai sedang mengarah dari Sei Bejangkar menuju ke dalam kebon sawit  PT. Lonsum Divisi  Sei Bejangkar, Sabtu (31/08)  sekira pukul 21.00 Wib.

Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak  langsung melakukan Lidik dan di TKP di Jalinsum Lima Puluh - Kisaran tepatnya  di Dsn. V Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai terlihat orang yang dicurigai.

Personil Lidik langsung melakukan penyetopan  dan setelah dilakukan penggeledahan  personil mengamankan 2 paket kecil Narkotika jenis SS  terbungkus dalam plastik transparan.

Karena ditemukan barang bukti SS, tersangka  langsung dibekuk dan dibawa menuju kerumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan rumah.

Di rumah tersangka personil lidik menemukan lagi  1 bungkus sedang SS yang  diletakkan tersangka di balik TV didalam kamarnya.

Dalam keadaan tidak berdaya dan pasrah tersangka  bersama barang bukti 1 bungkus sedang Narkotika jenis SS, 2 paket kecil Narkotika jenis SS, 4 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 unit hp Oppo warna hitam langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini