2 Bandar & Pengecer Sabu Nginap Di Sel

Editor: metrokampung.com
Tersangka bandar sabu Sukiman dan pengecer sabu Yustina Ardi diciduk personil Polsek Labuhan Ruku, Jumat (11/10).

Batu Bara- Metrokampung.com
Seorang bandar Narkoba Sukiman (37) warga  Salam I Dsn. I Desa Perk. Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara diciduk Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.

Selain itu juga diciduk Yustina Ardi yang bertugas menjual sabu milik Sukiman.

Tersangka Sukiman diciduk  Personil lidik Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara saat melintas di di Dsn. I Desa Perk. Tanah Datar Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, Jumat  (11/10) sekira pukul 16.30 Wib.

Usai meringkus tersangka pengedar sabu Sukiman, dalam waktu singkat Personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak menciduk Yustina Ardi (33) seorang  petani, warga  Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Yustina Ardi diciduk  di Dsn. I Ds. Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara, Jumat (11/10)  sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, Jumat (11/10) malam  membenarkan penangkapan bandar beserta pengecer sabu tersebut.

Disebutkan Kapolsek, Jumat (11/10) sekira pukul 16.00 Wib Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki  membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas dari Tanjung Tiram menuju Desa  Perk. Sei Bejangkar.

Mendapat informasi tersebut Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda  J. Sitinjak  melakukan pengintaian dan pengendapan.

Berselang setengah jam orang yang dicurigai  tersebut melintas dan langsung dilakukan penyetopan dan penangkapan.

Setelah ditangkap personil melakukan penggeledayan dan menemukan 1 paket sedang sabu dan 2 paket kecil sabu.

Selanjutnya barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu, 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 2 buah plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 buah plastik transparan kosong ukuran sedang.

Selain itu 1 buah kotak kecil warna hitam tempat penyimpanan Sabu, 1 buah HP,
1  unit Sepeda Motor Suzuki Spin Warna Hitam BK 3375 XD dan  Uang sebesar Rp. 150.000, beserta tersangka diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku  AKP Selamat M, SH,  setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka  penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu  Sukiman dan dilakukan interogasi di Polsek Labuhan Ruku didapat informasi bahwa Sukiman  telah memberikan Narkotika jenis Sabu  sebanyak 1 gram kepada Yustina Ardi untuk dijual kembali.

Kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak  melakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap Yustina Ardi dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 300.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya tersangka juga diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini