Pembongkaran Kios di Lokasi Bekas Perkantoran Bupati Lama

Editor: metrokampung.com
Kios yang sudah dibongkar

Simalungun, metrokampung.com

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan kios yang berada di Jalan Rajamin Purba, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, persis nya di bahu jalan eks Perkantoran Bupati Lama.

Dari keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP, Pahala Sinaga bahwa pembongkaran didasari karena bangunan didirikan dibadan jalan.

"Kami melakukan pembongkaran karena memang bangunan berdiri di badan jalan" Ucap Pahala Sinaga.

Atas pembongkaran tersebut masyarakat merasa dipermainkan oleh Pemerintah, dari informasi yang didapat masyarakat membangun kios tersebut atas ajakan dari Pemerintah yakni dari Kecamatan.

"Ini lah, orang itu yang nyuruh membangun tapi orang itu juga yang memerintahkan untuk dibongkar, hanya buat susah masyarakat aja orang itu" Saut pedagang yang sembari ikut membongkar kiosnya.

Terkait pernyataan masyarakat, Daniel Silalahi selaku Camat Siantar ketika dimintai keterangan melalui telepon seluler, Selasa (8/10/19)  membantah bahwa pihak kecamatan memberikan ijin atau rekomendasi,  Daniel menegaskan bahwa Kecamatan sama sekali tidak memberikan rekomendasi apapun.

Sebelumnya terkait pernyataan yang mengatakan bahwa pembongkaran tersebut ada intervensi dari PT. STTC, secara tegas Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP, Lamhot P Manurung mengatakan bahwa hal itu tidak pernah dia katakan.

Lamhot mengatakan bahwa pernyataan itu muncul atas kajian kajian dari wartawan, bukan  dari pernyataan dia sendiri.

"Itu tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan saya juga tidak pernah bilang begitu, mungkin itu hanya kajian - kajian dari wartawan wartawan yang mendalami liputan,"ucap Lamhot via seluler.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini