DPRD Humbahas Fasilitasi Konflik Pilkades Aek Godang Arbaan

Editor: metrokampung.com
DPRD Humbahas memfasilitasi penyelesaian perselisihan Pilkades Aek Godang Arbaan.

Humbahas, Metrokampung.com
Menyikapi polemic Pilkades 14 Oktober 2019 tentang adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, sebagaimana dilaporkan oleh Kariono Sibagariang selaku Calon Kepala Desa (Cakades) yang dirugikan beberapa waktu lalu ke DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Ramses Lumban Gaol,SH selaku pimpinan Dewan akhirnya memfasilitasi upaya penyelesaian perselisihan antara kubu Kariono Sibagariang dengan panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Dalam pertemuan yang terlaksana pada Rabu.(20/11/2019) di Kantor DPRD tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMDP2A, Drs. Elson Sihotang, Camat Onan Ganjang, Ferry Sitorus, Sekretaris Dewan, Drs. Parlindungan Simamora,MM, anggota DPRD Dapil 1, Marolop Situmorang, ketiga Kandidat Kepala Desa dan beberapa warga desa setempat.

Politisi senior PDIP, Ramses Lumban Gaol mengatakan bahwa fasilitasi yang digelar itu merupakan upaya klarifikasi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang sejelas-jelasnya terhadap solusi penyelesaian perselisihan PPKD dengan Kariono Sibagariang beserta para pendukungnya. Melalui pertemuan tersebut, Dirinya berharap konflik Pilkades di Desa itu dapat diselesaikan dengan penuh kekeluargaan dan menjunjung falsafah adat istiadat yang menjadi media pemersatu bagi masyarakat tanah batak secara khusus.

Kepala Dinas PMDP2A menjelaskan bahwa proses pelaksanaan Pilkades di Desa Aek Godang Arbaan  berjalan sesuai tahapan dan ketentuan. Selama proses tahapan, pihaknya mengaku tidak pernah menerima laporan ataupun komplain dari masing-masing calon, sehingga dinyatakan lancer dan terkendali. Bilamana terdapat hal-hal yang dianggap kurang berkenaan, tentu didalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pemilihan Kepala Desa, memberi ruang bagi masing-masing calon menyatakan keberatan dalam tenggang waktu dua (2) hari usai pemilihan tersebut berlangsung. Akan tetapi, jika sudah melewati tenggang waktu sebagaimana yang diamaksud dalam Perbub tersebut, maka laporan atau keberatan dinyatakan gugur atau kadar luarsa.

Dengan kata lain, laporan atau keberatan saudara Kariono Sibagariang selaku Cakades nomor urut 2 tidak dapat diakomodir. Namun jika diarahkan pada ketentuan lain-lain, Mantan Camat ini mengaku bahwa itu bukan lah ranah nya. Sebab acuan mereka dalam pelaksanaan Pilkades adalah hanya Perbub.

“Itu pedoman kita. Bila pelanggaran ketentuan lain, itu bukan ranah kami,” katanya.

Kariono Sibagariang yang ditemui awak media usai pertemuan mengatakan bahwa Ia mengapresiasi sambutan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Dia berharap, antusias DPRD dalam menampung keluhan masyarakat seperti saat itu dapat terjaga dan semakin ditingkatkan. Dirinya juga mengaku, bahwa Ia menerima semua penjelasan dan arahan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Namun ditegaskan bahwa dirinya bukan mempersoalkan mekanisme pelaksanaan Pilkades, akan tetapi dugaan perbuatan pidana yang merugikan pihaknya.

Disampaikan nya, bahwa Ia bersama para pendukung nya akan focus pada proses penanganan Pidana yang dilakukan pihak yang berwajib. Ia berharap, kiranya yang maha kuasa berpihak pada nya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini