![]() |
Megahnya gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe terkesan tak semegah vonis majelis hakim kasus NARKOBA. |
Karo, metrokampung.com
Kejadian luar biasa terlihat pada persidangan perkara kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin kemarin (18/11)2019.
Pantauan wartawan yang mengikuti persidangan yang di ketuai Sanjaya Sembiring selaku ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa narkoba selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Padahal Tanah Karo lagi gencar-gencarnya melawan peredaran narkoba, mulai dari penindakan di kepolisian hingga kejaksaan, namun pengadilan bertindak tidak sejalan dengan pemerintah dalam memerangi Peredaran gelap Narkotika.
Persidangan yang menghadirkan terdakwa, Rizal Perangin-angin, ini sebelumnya didakwa oleh Jaksa dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), sementara dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.
Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa, dan diduga adanya permainan antara terdakwa dengan oknum hakim, yang menjatuhkan putusan tersebut.
Saat ditanyai mengenai hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Aguinaldo, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Dan menurutnya tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Putusan hakim , kita sangat kecewa, karena jauh dari tuntutan kita. Tuntutan kita itu kan sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena sudah terbukti perbuatannya. Sesuai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi hakim menjatuhkan putusan 1 tahun dan 4 bulan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2019) siang.
"Ini kan bang dakwaan kita susun secara kumulatif, ada 3 pasal yang dikumulatifkan, karena terbukti ada dua jenis narkobanya yakni ganja dan sabu. Kalau Pasal 114 itu ancamannya minimal 5 tahun, Pasal 112 itu ancamannya minimal 4 tahun, dan pasal 111 itu acamannya minimal 4 tahun, Tapi kenapa putusannya jauh dari tuntutan," ujarnya.
Lanjutnya kalau atas putusan ini dirinya mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Ini kan udah jauh bang, jadi kita ajukan banding ke PT," jelasnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kabanjahe, masih belum dapat dimintai keterangan terkait permasalahan ini.
Diketahui kalau terdakwa R Perangin-angin ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bersama dengan dua temannya, di Kec. Tigabinanga, pada bulan April 2019. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram.
Dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Aguinaldo, terdakwa didakwa dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111, Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pada sidang tuntutan terdakwa di tuntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Terdakwa ini disidangkan dalam 2 berkas terpisah, dan 1 perkara yang sama bersama dengan dua temannya, didakwa dan dituntut pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 3 tahun penjara. Dan persidangannya masih berjalan dan tengah menunggu sidang putusan.(amr/mk)