![]() |
Luas Nainggolan orang yang ditelepon Pemilih Siluman. |
Onan Ganjang, Metrokampung.com
Menyikapi perkembangan kasus dugaan rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan memasukan nama Almarhum pemilik hak suara serta mencantumkan pemilih yang nota bene bukan warga domisili di Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kembali mencuat kabar bahwa pemilih siluman yang mengunakan hak pilih orang yang sudah meninggal mengaku bahwa dirinya merupakan cucu dari Almarhum.
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh pemilih siluman yang diketahui berinisial MRS warga Pemko Medan kepada Luas Nainggolan saksi dalam pelaporan Kariono Sibagariang ke Polres Humbahas, melalui saluran telepon. Kepada media Rabu,(20/11/2019) Luas mengatakan bahwa awal nya Ia dihubungi melalui nomor HP yang tak dia kenal. Dalam pembicaraan tersebut, Penelepon dalam hal ini Pemilih Siluman sempat melontarkan kata-kata kotor dan ancaman.
Ketika Luas menanyakan identitas, penelpon ini mengaku bahwa dirinya adalah cucu pemilik hak pilih yang sudah meninggal atas nama inisial MS. Diceritakan almarhum MS meninggal dunia sekitar tahun 1996 lalu. Dalam kesempatan yang tak disangka itu, Pemilih siluman ini juga mengaku bahwa identitas almarhum Ia gunakan sejak umur 30 tahun. Dikatakannya, Pengguna hak suara yang sudah meninggal ini justru mempertanyakan dasar keberatan apa, bila Ia menggunakan identitas Opung nya (kakeknya).
“Ini aku par Medan. Mengapa rebut kali mulut mu. Salah rupanya kalau aku menggunakan milik opung (kakek) saya sendiri. Mengapa jadi kalian yang keberatan. Saya memakai ini sejak umur 30 tahun yang silam,” ujar Luas Nainggolan menirukan perkataan Pemilih siluman.
Hebat nya lagi , Luas menambahkan bahwa pemilih siluman ini juga menggunakan identitas almarhum untuk melengkapi berkas diangkat PNS pada kala itu. Guna menguatkan keterangan sekaligus pernyataan tersebut, Luas mengaku bahwa pembicaraan yang berlangsung selama 21 menit, 49 detik melalui handpone genggam itu telah direkam nya dalam bentuk Audio. Dan setelah diperdengarkan kepada media, semua yang diutarakan sesuai dengan isi rekaman suara. Menurutnya hal ini juga telah Ia ungkapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD Humbahas beberapa waktu lalu. Namun oleh Pimpinan DPRD mengatakan bahwa hal itu sepatutnya dilakukan di depan aparat penegak hukum. Sebab poksi DPRD hanya memfasilitasi penyelesaian masalah masyarakat, bukan penyidikan.
Namun hal itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Aek Godang Arbaan, Marganti Sibagarian. Dalam kesempatannya dipertemuan dengan DPRD, kepala desa tersebut justru mengatakan bahwa terdapat dua (2) nama yang sama di desa nya. “ ada dua orang yang punya nama serupa di desa saya “ katanya di hadapan pimpinan DPRD.
Menanggapi kasus ini, Saut Sagala,SE pengamat penyelenggara pemilihan kepada awak media baru-baru ini menyampaikan dalam mengungkap penggunaan identitas palsu ini dengan mengkonfrontir data-data yang bersangkutan. Pengguna identitas harus dapat memperlihatkan dan menjelaskan data milik pribadinya. Sedangkan data identitas yang diduga digunakan si pengguna juga harus dapat diuraikan sesuai tahapan yang ada, seperti akte lahir, ijazah sekolah, dan keteranga-keterangan kerabat terdekat hingga kepada pihak gereja.
Menurut Saut, hal ini dapat dijadikan metode pengungkapan benar tidak nya sebuah perbuatan pemamfaatan identitas orang lain atau siapapun untuk menguntungkan seorang lain nya. (FT/MK)