Polsek Lima Puluh Amankan 2 ABG Bawa Sabu

Editor: metrokampung.com

Batu Bara, Metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara amankan dua anak baru gede (ABG) warga Desa Simpang Dolok Kecamatan  Datuk Lima Puluh Kabupaten  Batu Bara.
Keduanya tertangkap tangan membawa Sabu Sabu (SS).

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andries Siregar, kepada wartawan Kamis (21/11) menerangkan kedua anak dibawah umur tersebut
masing-masing MW (15) dan BY (13),  diamankan Rabu (20/11) sekira pukul 15.00 Wib ketika sedang melintas di Jalinsum Lima Puluh.

Kedua ABG ini diamankan  petugas karena kedapatan membawa 1 paket kecil narkoba diduga sabu-sabu dari tangan MW.

Dikatakan  Kapolsek Lima Puluh, petang itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria mengenakan baju kensi warna abu-abu dan baju kaos putih tangan pendek diduga kuat sedang memiliki narkotika.

Saat itu kedua laki-laki ABG ini sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 5427 QAA melaju dari arah Medan menuju Lima Puluh, Kec Lima Puluh.

Mendapat informasi tersebut tim unit reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus,SH langsung meluncur ke TKP.

Saat melintas terhadap kedua pemuda dilakukan penyetopan dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah plastik klip kecil  diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu yang berada di atas tempat duduk sepeda motor tersangka.

Bersama barang bukti yang ditemukan  kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk di proses secara hukum.

Sementara kedua tersangka diamankan di Mapolsek Lima Puluh yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara.

Menyikapi semakin banyaknya anak dibawah umur yang terpapar Narkoba, Sawaluddin Pane Wakil Ketua KPAI Daerah Kabupaten Batu Bara meminta semua pihak agar menaruh perhatian penuh.

Sawal meminta seluruh desa dan kelurahan menggiatkan sosialisasi bahaya narkoba dengan mengikutsertakan penggiat perlindungan anak sebagai mitra.

"Kami tidak berdaya bila mensosialisasikan bahaya narkoba karena Pemkab Batu Bara tidak mengalokasiian anggaran bagi KPAID Batu Bara. Namun bila pemerintah desa dan kelurahan melibatkan KPAID, tentu dengan senang hati akan kita sahuti", ujar Sawal.

Menjawab wartawan, Sawal mengatakan sebaiknya terhadap anak dibawah umur yang terlibat tindakan pidana agar diterapkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.

" Intinya terhadap kedua anak tersebut dilakukan pembinaan melalui Diversi dan rehabilitasi, bukan dipidanakan", tutup Sawal. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini