Seorang TKI Ilegal Ditangkap Lanal TBA Karena Kedapatan Membawa 541 Gram Sabu

Editor: metrokampung.com
PRESS RELEASE: Danlanal TBA didampingi personil serta pihak BNNP Sumut dan BNNK Tanjungbalai saat menggelar press release atas penangkapan seorang TKI ilegal berinisial HM warga Aceh yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 541 gram dari Malaysia, Selasa (26/11).

Tanjungbalai, metrokampung.com
Seorang TKI ilegal berinisial HM warga Aceh berhasil ditangkap Personel Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 541 gram dari Malaysia.

Informasi yang dikutip sesuai konferensi pers yang digelar Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11), menyebutkan bahwa penangkapan TKI ilegal tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 TKI ilegal yang berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, pada Selasa (26/11), sekitar pukul 15.30 WIB.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan setiap TKI dan barang bawaannya, terdapat dari dalam tas milik HM dua bungkusan paket yang diduga narkotika jenis Sabu. Dugaan itu dikuatkan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak BNNK Tanjungbalai bahwa dua paket berisi kristal putih itu Positif mengandung metafetamin (sabu). Dan dari penimbangan yang dilakukan kedua paket Sabu itu seberat 541 gram dan ditafsir senilai Rp 540 Juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp25 juta apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.

Sesuai identitasnya, tersangka HM adalah pria kelahiran 1995 dan merupakan warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan pemegang Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjungbalai Edy Mashuri kepada metrokampung.com mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. "Terima kasih kepada Danlanal TBA atas keberhasilan penangkapan tersangka dan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke BNNP Sumut untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Edy Mashuri.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini