UNIT RESKRIM POLSEKTA BERASTAGI CIDUK SEORANG PECANDU NARKOBA

Editor: metrokampung.com
Tersangka Supriyadi beserta barang bukti Sabu Sabu miliknya saat diamankan di Mapolsekta Berastagi.

Karo, metrokampung.com
Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil mengamankan seorang laki-laki di Jalan Jamin Ginting Desa Raya Kabupaten Karo tepatnya di depan Gudang PT Djarum pada hari Selasa (05/11) sekitar pukul 15.30 wib.

Kepada wartawan, Kapolsekta Berastagi AKP Pawang Ternalem Sembiring, Rabu (06/11) melalui Kanitreskrim Iptu Julianto Ginting mengatakan kronologis penangkapan bahwa, Pada hari Selasa (05/11) sekira pukul 15.15 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi  bersama anggota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, tepatnya di Depan Gudang Djarum ada seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Menanggapi informasi tersebut, saya perintahkan anggota  langsung menuju ke TKP, setelah di TKP sekira pukul 15.00 WIB di depan Gudang Djarum di pinggir jalan raya Jamin Ginting ditemukan seorang laki laki yang diketahui bernama Supriadi dan oleh personil  Polsekta Berastagi langsung mengamankan seorang laki laki tersebut dan memasukan orang tersebut ke dalam mobil, dan setelah di dalam mobil dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan di kantong celana sebelahnya 1 (satu) bungkus rokok sempurna yang di dalamnya terdapat lipatan kertas timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket plastic kecil bening berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.23 ( nol koma dua puluh tiga) gram, dan kemudian dilakukan interogasi terhadapnya dan dari keterangannya narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki laki yang bernama Bembeng di Kabanjahe.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , Supriadi langsung kita amankan dan di bawa ke Polsekta Berastagi untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Kanitreskrim Iptu Julianto Ginting. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini