Dua Sahabat Terpaksa Menginap di Sel Karena Rampas HP

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Diduga baru mengkonsumsi sabu, dua sahabat nekad merampas HP di Jalan lintas Sumatera tepatnya Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara.

Akibat perbuatannya terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi setelah ditangkap polisi.

Kedua tersangka, Ahmad Azizi (19) warga  Dusun Kamp. Lima Desa Perupuk Kec. Limapuluh Pesisir Kab. Batu Bara dan AFH (16) warga Dusun II Desa Gunung Bandung Kec. Limapuluh Kab. Batu Bara.

Sedangkan korban, Hamdi Izwar Marpaung  (16) seorang pelajar warga Lingk. IV Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna putih tanpa No Pol dan 1 unit Handphone warna cream.

Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH didampingi Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi, SH, MM, pada press release Jumat (27/12/19), pada saat kejadian (Rabu, 26/12/19)  tersangka baru kembali dari Indrapura dan melihat korban dibonceng rekannya dari Indrapura menuju Lima Puluh sedang main HP.

Melihat hal tersebut tersangka Ahmad Azizi yang membawa sepeda motor  mengatakan kepada AFH yang digonceng untuk merampas HP dari tangan korban.

Kemudian tersangka Ahmad Azizi merapatkan sepeda motor yang dibawanya ke arah sepeda motor korban dan AFH langsung  merampas HPdari tangan korban. Akibat perampasan tersebut  korban hampir terjatuh dari sepeda motor dan setelah itu para tersangka meninggalkan korban.

Pada saat itu unit Reskrim Polsek Limapuluh dipimpin oleh Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi, SH, MM sedang melaksanakan patroli disekitar jalinsum.

Ketika melihat 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sangat tinggi, Kapolsek Limapuluh dan personel unit Reskrim langsung melakukan pengejaran.

Setiba di jalinsum Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Limapuluh, tersangka dapat diberhentikan, dan dilakukan pemeriksaan.  Tidak berapa lama kemudian korban datang menyusul dan menceritakan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Limapuluh.

Mengetahui kejadian tersebut pihak kepolisian Polsek Limapuluh langsung memboyong kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Vario warna putih tanpa Nomor Polisi dan 1 unit Handphone warna cream ke Polsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 dari KUHPidana Yo Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini