Komisi B DPRD Provisi Sumut Gelar RDP Banjir Bandang di Labura, Akan bentuk Pansus

Editor: metrokampung.com
Suasana RDP Banjir Bandan di Labura oleh DPRD Provsu.

Labura, metrokampung.com
Pasca banjir bandang di Labura,ditanggapi serius DPRD Provinsi Sumut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Selasa (7/1).

Hadir dalam RDP itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ketua dan Wakil Ketua Komisi B. DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga, para Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provsu Erawati, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah V di Aek Kanopan, dari PT Labuhan Batu Indah (PT LBI)  Drs Taufik Rahim Lubis selaku Pimpinan perusahaan, dari Poldasu Kombes Pol M Ginting Kabag Ops Poldasu, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus SE, didampingi Sekdakab Labura Habibuddin Siregar. Sedangkan dari DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) M Sofyan Damanik Ketua DPN LKLH Sekjen DPN LKLH Irmansyah SE, Koordinator LKLH Daerah Labuhan Batu Raya Darwin Marpaung, Gusti Ramadhani SH selaku Advokat Penasehat Hukum DPN LKLH, Pengurus LKLH Kabupaten Batu Bara, dan yang mengaku dari Perwakilan Masyarakat Desa Hatapang Kamaluddin Munthe yang di bawa oleh pihak perusahaan dan para Wartawan Insan Pers serta beberapa penggiat Lingkungan Hidup dan Mahasiswa.

Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Darwin Marpaung menceritakan, RDP yang berlangsung terbuka itu dipimpin oleh ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumut.

Pimpinan RDP dari Komisi B itu mempersilahkan Bupati Labuhanbatu Utara memaparkan perihal kejadian banjir bandang yang terjadi pada 28 Desember 2019. Kemudian bupati juga membeberkan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap korban banjir di Hatapang dan di Desa Pematang Kecamatan Na-IX-X.

Setelah mendengarkan pemaparan Bupati Labuhanbatu Utara Pimpinan RDP juga meminta penjelasan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk menjelaskan izin yang dimiliki oleh PT LBI.

Setelah itu pimpinan juga memberikan kesempatan kepada DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup terkait apa yang mereka temukan di lapangan mengenai beroperasinya PT LBI dengan melakukan penebangan terhadap pohon kayu di Desa Hatapang Kecamatan NA IX-X Labura.

Hasil uraian yang disampaikan oleh para aktivis dan pemerintah yang hadir diketahuilah bahwa PT LBI telah memiliki IPK sesuai dengan Keputusan Gubernur No.188.44/342/KPTS/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang Persetujuan Pembuatan Koridor Jalan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas menuju lokasi Ijin Pemanfaatan Kayu a/n PT.Labuhan Batu Indah di Kab.Labuhan Batu Utara Prov.Sumatera Utara.

Tak hanya itu PT Labuhan Batu Indah juga memiliki IPK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara No.522.21/0339/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) tahap pertama AN. PT.Labuhan Batu Indah pada Izin Usaha di sebutkan Perkebunan Budi Daya tanaman karet (Reboisasi) oleh PT.Labuhan Batu Indah di Desa Batu Tunggal dan Desa Hatapang Kec. Na. IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Terlihat saat rapat itu bernada sedikit debat suara. Setelah ada ucapan dari wakil ketua DPRD Sumatera Utara menyebutkan bertemu setengah kamar dengan pihak kehutanan. Meski demikian acara berjalan dengan tertib dan teratur.

Kapolda Sumatera Utara melalui Kombes Pol M. Ginting, Kabag Ops Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tanggap darurat atas peristiwa banjir bandang yang terjadi di Desa Hatapang dan Desa Pematang.

“Polisi juga memberikan bantuan kepada korban banjir bandang. Saat ini polisi fokus terhadap penanganan kepada para korban. Mengenai hal lainya jika ada tindak pidana kami akan menindak lanjutinya,” kata Ginting.

Beberapa masukan dari yang hadir meminta kepada DPRD Sumatera Utara  agar membuat Pansus terkait penebangan hutan di Desa Hatapang. “Diprediksi bakalan terjadi lagi banjir bandang jika penebangan kayu hutan tidak dihentikan,” jelas D Marpaung.

D Marpaung Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) daerah Labuhan Batu Raya sangat menyayangkan pihak Dinas Kehutanan yang tampaknya sangat kaku dan tidak terbuka di saat rapat.

“Kita sangat menyayangkan respon oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang kita lihat tertutup seperti menyembunyikan sesuatu hal. Sebab pihak anggota DPRD Provsu meminta agar Dinas kehutanan menunjukkan peta izin koridor dan peta izin pemanfaatan kayu, namun pihak Dishut malah menunjukkan peta umum bukan peta yang tertera dalam Surat IPK dan IK yang mereka simpan,” cetus marpaung.

Saat ditanyakan pendapatnya mengenai dugaan adanya penyebab banjir akibat penumbangan kayu hutan Darwin Marpaung mengatakan, pihaknya masih menduga sementara. “Nanti kita akan meneliti lebih rinci apakah ada penyalahgunaan izin yang terjadi disana.

Jika sudah memenuhi unsur kita juga akan melakukan upaya hukum terkait sebab akibat terjadinya banjir bandang di Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.cetus nya. (stjg/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini