Komisi IV DPRD Labuhanbatu Arianto : Selagi Regulasi Masih Sesuai Masih Sesuai Koridornya Tidak Harus Pansus

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu Metro kampung.com
Arianto salah satu anggota Fraksi IV DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan tegas menyampaikan bahwa tidak harus dilakukan pansus terkait keterlambatan pengerjaan 55 objek proyek APBD Labuhanbatu TA 2019 yang disampaikan Plt Kadis PUPR Ir. H.Safrin Hasibuan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat ) yang digelar Komisi IV pada sejumlah awak media di lantai dua gedung DPRD, Senin (27/01/2020).

Tidak mesti dilakukannya pansus tersebut di jelaskan Arianto mengacu pada masih berlangsungnya regulasi peraturan yang diberlakukan terhadap rekanan atas keterlambatan waktu pengerjaan yakni denda dan rentang waktu yang masih mengikuti ketentuan 90 hari. Namun dengan adanya penyampaian data oleh dinas PUPR ini merupakan langkah awal komisi untuk mengecek pengerjaan itu dilapangan," papar Arianto.

"Kita tidak harus lakukan pansus terkait keterlambatan pengerjaan yang masih memenuhi koridor ketentuan yang ada dengan perlakuan denda dan adanya ketentuan perpanjangan selama 90 hari sejak akhir Desember. Justru RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan memanggil Dinas PUPR adalah suatu langkah untuk dapat melakukan investigasi kelapangan terhadap sejumlah item dengan perpanjangan waktu dan diperlakukanya denda. Selanjutnya agar dapat melakukan evaluasi atas realisasi perpanjangan waktu dan tentunya hal itu adalah penyikapan komisi IV DPRD Labuhanbatu atas berbagai asumsi konstituen masyarakat terkait keterlambatan pengerjaan proyek sudah terbuka dan menunggu waktu," ucapnya.

Sebelumnya,  Komisi IV DPRD Labuhanbatu telah mendengar penjelasan /pendapat dari Pemerintah kabupaten labuhanbatu melalui Dinas Penkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa telah lakukan regulasi pelaksanaan pemanfaatan dana APBD  berdasarkan peraturan dan terkait adanya keterlambatan penyelesaian pengerjaan 55 item  proyek akhir Desember TA 2019.

Diperlakukannya denda keterlambatan 1/0o (per mil) x nilai kontrak x jumlah hari perpanjangan kerja yang digunakan rekanan hingga waktu terpanjang 90 hari.

Ketika disinggung bahwa adanya pengerjaan prorek yang telah selesai pada bulan Desember namun belum dibayarkan oleh pemerintah labuhanbatu dengan tegas dikatakan PLT Kadis PUPR bahwa itu gawean dan ketentuan keuangan daerah," terang Ir Safrin.

"Terkait pekerjaan yang telah terselesaikan pada bulan Desember namun belum dibayarkan adalah kewenangan keuangan daerah," tandas Safrin .
Reporter (MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini