Mutasi ASN Dijajaran Pamkab Samosir Dinilai Tidak Taat Azas, Saut Limbong : Saya Akan Gugat Bupati Samosir ke Komisi ASN

Editor: metrokampung.com
Saut Limbong saat memberikan keterangan kepada wartawan dikediamannya, Jl. Fl. Tobing Pangururan, Senin (06/01/2020).

Samosir, metrokampung.com
Terkait mutasi ASN dijajaran Pemkab Samosir yang dinilai tidak taat azas, serta kental dengan aroma politis. Dimana banyak PNS yang di non jobkan tanpa alasan yang jelas. Bahkan tidak ada pelanggaran disiplin PNS sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut dijelaskan oleh Saut Limbong yang dinonjobkan dari jabatan Sekretaris Dinas Budpora Pemkab Samosir.

"Saya tidak tahu menahu, mengapa saya di non job kan, padahal saya tidak pernah melanggar disiplin PNS" terang Saut Limbong kepada Wartawan di kediamannya Jl. FL.Tobing Pangururan Senin 6 Januari 2020.

Ditambahkannya, mutasi PNS memang kewenangan bupati dan baperjakat (badan pertimbangan pangkat dan jabatan). Tapi mutasi ini kental dengan aroma politis, tidak taat azas.

Sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 dijelaskan bahwa terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.

Adapun tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS yaitu "Penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS).

 Tingkat hukuman disiplin terdiri dari,  (1)Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari:teguran lisan,teguran tertulisn, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. (2)Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Dan (3)Jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah merupakan salah satu jenis hukuman disiplin berat PNS. Terangnya sambil membaca PP 53 dimaksud.

Dijelaskan Saut Limbong, dalam waktu dekat saya akan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) regional Sumatera dan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) untuk selanjutnya akan saya gugat bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN - red), untuk membuktikan bahwa mutasi dan rotasi serta saya non job dari jabatan sekretaris dinas budpora tanpa ada disiplin PNS yang saya langgar," imbuhnya.

" Saya berdoa kepada Tuhan, agar supaya bupati Samosir dikemudian hari tidak memperlakukan penempatan PNS dijajaran Pemkab Samosir tidak arogan serta sewenang-wenang," tambahnya.

Dijelaskan Saut Limbong, jabatan memang bukan segalanya, tapi jabatan itu perlu dan harus digunakan dengan baik untuk pelayanan dan kemazlahatan umum, bukan kepentinga oknum tertentu demi kepentingan politik.

Diharapkan Saut Limbong," Saya juga mengharapkan agar kelak bupati pemenang pilkada Samosir 2020 ini adalah orang yang mengetahui dan mematuhi aturan perundang- undangan dalam hal penempatan PNS dijajaran Pemkab Samosir," harapnya.

Penempatan PNS dan mutasi memang kewenangan bupati selaku kepala daerah. Tapi bukan berarti dalam menjalankan kewenangannya bupati berlaku sewenang-wenang, serta menunjukkan sifat arogansi, imbuhnya.

Menanggapi hal mutasi dan adanya pejabat di non job kan dijajaran Pemkab Samosir baru-baru, auditor Kepegawaian Kepegawaian Nasional ( BKN) regional Sumut, Hotlan Sitorus, SE, mengatakan Pembebasan dari jabatan adalah merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat. Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yg diatur dalam PP 53 thn 2010.

Jadi apabila ada pejabat yg dibebaskan dr jabatanya harus memiliki alasan yg kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

" Saya sarankan,sebaiknya pejabat yg di non jobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN dan ASN serta Menpan,"ungkapnya.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini