Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Diminta Dicopot, Maraknya Dugaan Pabrik Tanpa Dokumen Lingkungan Jadi Sorotan

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Desakan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, dicopot dari jabatannya semakin menguat. Desakan tersebut ditujukan kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan, Selasa 2 juni 2026.

Sorotan publik muncul terkait dugaan masih banyaknya perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang tanpa memiliki dokumen lingkungan yang lengkap, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah masyarakat dan pemerhati lingkungan mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Mereka menilai keberadaan industri yang diduga belum mengantongi dokumen lingkungan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, kualitas udara, sumber daya air, serta kesehatan masyarakat sekitar.

Menurut mereka, apabila benar terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pengawasan dan penegakan aturan lingkungan dinilai sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merugikan masyarakat.


Masyarakat juga meminta Bupati Deli Serdang untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri maupun di luar kawasan industri guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah daerah diminta membuka data perizinan lingkungan secara transparan agar dapat diketahui publik.


"Kami meminta Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jika memang pengawasan tidak berjalan maksimal dan banyak perusahaan diduga belum memiliki AMDAL maupun UKL-UPL, maka perlu dilakukan langkah tegas demi menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat," ujar salah satu pemerhati lingkungan.


Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan dan dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan jenis usahanya. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menindaklanjuti berbagai keluhan dan aspirasi yang berkembang terkait persoalan lingkungan hidup di daerah tersebut.


Laporan : Romson Nainggolan, Amd
Share:
Komentar


Berita Terkini