Tanjung Morawa, metrokampung.com
Keberadaan para pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar kawasan pagar PTPN 2 Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Padahal, di lokasi tersebut telah terpampang jelas tulisan larangan berjualan di atas trotoar yang dipasang di pagar area PTPN 2.
Namun ironisnya, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh sejumlah pedagang kaki lima yang tetap menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas jual beli.
Akibatnya, hak pejalan kaki menjadi terganggu dan menimbulkan kesemrawutan di kawasan tersebut.
Humas PTPN 2 Tanjung Morawa, dihubungi tak respon.
Warga sekitar meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) segera turun tangan melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan. Sebab, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan.
“Sudah jelas ada tulisan dilarang berjualan di atas trotoar, tapi masih saja dipakai. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ujar salah seorang warga.
Penggunaan trotoar untuk kepentingan pribadi maupun usaha dinilai melanggar aturan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Selain itu, tindakan menguasai atau menggunakan trotoar tanpa izin juga dapat bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di daerah setempat.
Kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan akibat trotoar dipenuhi lapak dagangan.
Situasi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan lalu lintas dan memperburuk kemacetan di kawasan padat aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga memberikan solusi penataan lokasi berdagang yang lebih tertib dan manusiawi tanpa mengorbankan fungsi fasilitas umum.
Penegakan aturan dinilai penting agar kawasan Jalan Sultan Serdang tetap tertata, aman, nyaman, dan memberikan hak yang semestinya bagi para pejalan kaki.(Tim)

