Paparan Kasus Di Polresta Deli Serdang, Sat Res Narkoba Bekuk 42 Tersangka Narkoba, 1 Tersangka Ditembak

Editor: metrokampung.com
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK saat mengintrogasi tersangka Fitrs Jaya, kasus narkoba yang "dipelor" petugas karena berusaha melawan saat di tangkap, saat pemaparan kasus Narkoba di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (22/1).

Deli Serdang-metrokampung.com
Sejak 12 Desember 2019 hingga pekan ketiga Januari 2020, Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan 42 tersangka narkoba dengan rincian, 39 pria dan 3 wanita. Dari seluruh tersangka itu, seorang bandar sabu, Fitra Jaya (51) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis sebelah kirinya. Demikian paparan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Kasat Narkoba AKP M Oktavianus SE dan Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra, SIk, Rabu (22/1).

Menurut Kombes Pol Yemi Mandagi kepada metrokampung, tersangka Fitra Jaya terpaksa ditembak atau dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kerumah Fadli alias Jem. "Barang bukti yang diamankan seberat 7 ons dan Fadli alias Jem masih dalam pengejaran kita," sebut Yemi.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan Fahrizal alias Ijal, Rahmat dan Aprianto Zebua dari Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. "Barang bukti ketiga tersangka seberat 8,22 gram yang diperoleh dari Muhammad Ilham Lubis alias Amat Bendang yang juga sudah diamankan,"jelas Yemi.

Lanjutnya Yemi lagi, Muhammad Ilham Lubis alias Amat Bendang diamankan di kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang setelah terlebih dulu Satres Narkoba mengamankan Fahrizal alias Ijal, dan menurut pengakuannya jika sabu diperoleh dari M Azari Pratama. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan M Azari Pratama dari Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai dengan barang bukti sabu seberat 1 ons.

Kemudian Satres Narkoba juga mengamankan Johan Untung dari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dengam barang bukti sabu seberat 19,22 gram yang diperoleh dari Mail yang masih dalam pengejaran polisi. Lalu Tersangka Yotro Kang Sutro alias Akok diamankan dari Kecamatan Tanjung Morawa dengan barang bukti sabu seberat 4,7 gram yang diperoleh dari Kak Butet yang masih dalam pengejaran. "Sejak 12 Desember 2019 hingga Januri 2020 jumlah kasus narkoba sebanyak 30 kasus dengam tetsangka pria sebanyak 39 orang, wanita 3 orang. Barang bukti sabu seberat 920,08 gram dan ganja 51,9 gram," pungkasnya. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini