![]() |
| Advokat Andi Lumbangaol, S.H.,(ft/mk) |
Medan, Metrokampung.com
Penanganan perkara pidana yang berlarut-larut kembali memicu sorotan publik terkait profesionalisme aparat penegak hukum (APH). Polsek Medan Tembung diduga lamban dalam menangani laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan perkara pidana yang berlarut-larut kembali memicu sorotan publik terkait profesionalisme aparat penegak hukum (APH). Polsek Medan Tembung diduga lamban dalam menangani laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara yang menimpa Sahat Sitanggang selaku korban/pelapor ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1003/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 Juni 2025. Namun, hingga Juli 2026 atau lebih dari satu tahun berjalan, status hukum penanganan perkara dengan terlapor berinisial YF alias Sambo tersebut masih dinilai mandeg.
Merespons mandegnya perkara ini, Advokat Andi Lumbangaol, S.H., mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik di Mapolsek Medan Tembung.
"Kami mempertanyakan profesionalisme dan kapabilitas penyidik di Mapolsek Medan Tembung. Bagaimana mungkin perkara dugaan pencurian penanganan perkaranya bisa memakan waktu hingga lebih dari satu tahun? Ini mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujar Andi Lumbangaol saat ditemui di kantornya, Jalan Tilak Medan, Selasa (7/7/2026).
Urgensi Gelar Perkara di Tingkat Polres Dipertanyakan
Andi, yang juga mantan anggota legislatif, menilai terdapat kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara oleh penyidik. Salah satunya terkait argumen penyidik yang menyatakan harus menunggu jadwal gelar perkara di tingkat Polrestabes Medan untuk kasus yang dikualifikasikan sebagai pencurian biasa.
Menurut perspektif hukum acara, Andi menilai mekanisme tersebut tidak lazim. Mekanisme gelar perkara di tingkat Polres untuk kasus pencurian biasa memicu pertanyaan terkait pemahaman hukum acara pidana di tingkat polsek. Prosedur formalistik yang berbelit berpotensi mempersulit masyarakat ekonomi lemah dalam mengakses keadilan, tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Acara dan Independensi Penyidik
Selain persoalan penundaan yang tidak beralasan, Andi menyoroti dugaan pelanggaran etik dan hukum acara pidana saat pemeriksaan saksi pelapor.
Berdasarkan pengakuan istri pelapor (Br Sihombing), yang bersangkutan diduga mendapat tekanan psikologis dan diarahkan oleh penyidik untuk mengakui adanya hubungan hukum utang-piutang dengan terlapor.
Andi menegaskan secara tegas pemisahan kompetensi absolut antara ranah pidana materiil dan hukum keperdataan.
"Ada batasan yang jelas antara ranah pidana dan perdata. Andai pun benar ada persoalan utang-piutang, pihak yang merasa dirugikan harus menempuh jalur hukum keperdataan atau membuat laporan terpisah, bukan malah diakomodir oleh penyidik untuk mengaburkan unsur pidana pencurian yang sedang diproses. Ini berpotensi melanggar ketentuan hukum acara," papar Andi.
Tanggapan Polsek Medan Tembung: Menunggu Gelar Perkara
Merespons tudingan tersebut, Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., memberikan konfirmasinya. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan/penyidikan laporan tersebut masih berjalan dan berada pada tahapan koordinasi internal.
"Untuk laporan polisi (LP) tersebut, saat ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan gelar perkara di Polrestabes Medan. Surat permohonan sudah dilayangkan oleh tim penyidik," ujar Jhon Milala melalui pesan instan WhatsApp.
Terkait substansi materi pemeriksaan yang dinilai mencampuradukkan urusan utang serta adanya tindakan main hakim sendiri berupa penyitaan barang tanpa izin oleh terlapor, Jhon enggan merinci lebih jauh. Ia menegaskan konstruksi hukum perkara secara komprehensif baru akan diputuskan dalam forum gelar perkara.
Kronologi Kasus dan Tindakan Main Hakim Sendiri
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari peristiwa pada Sabtu, 28 Juni 2025 di Jalan Kramat Indah, Dusun IIIA Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Secara kronologis, duduk perkara ini dilatarbelakangi oleh persoalan korban (Sahat Sitanggang) menerima dana bantuan pengobatan senilai Rp5 juta dari pimpinan sebuah forum akibat insiden penembakan yang menimpa korban di Selambo.
Dana diserahkan melalui terlapor (YF), namun berkurang menjadi Rp3 juta dan dialokasikan sepihak oleh YF untuk membayar sewa rumah korban. Beberapa bulan kemudian, YF mengklaim dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang wajib dikembalikan segera oleh korban.
Di tengah proses penyelesaian, YF bersama sejumlah orang mendatangi kediaman korban saat kosong. Disaksikan warga, YF mengambil paksa sejumlah ternak milik korban tanpa izin pemilik dengan dalih eksekusi pelunasan utang.
Tindakan mengambil paksa barang milik orang lain secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan atau otoritas yang sah merupakan bentuk tindakan main hakim sendiri yang dilarang dalam hukum positif Indonesia. Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polrestabes Medan dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel.(Ra/mk)
