POLSEK PAKAM TANGKAP PELAKU JUDI JENIS KIM

Editor: metrokampung.com

Lubuk Pakam-metrokampung.com
Polsek Lubuk Pakam melakukan penangkapan terhadap Edi Hermanto (65) warga Jalan Negara Gang Buntu Lingkungan III No.75-A Kelurahan Petapahan,Kecamatan Lubuk Pakam tepatnya di rumah tersangka, Senin (13/1) sekira pukul 21.15 Wib atas kasus perjudian jenis Kim.

Informasi yang diperoleh, tertangkapnya tersangka Edi Hermanto karena Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bawasannya di rumah milik Edi Hermanto (tersangka) sering di jadikan tempat untuk merekap nomor tebakan judi jenis Kim.

Selang beberapa waktu anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut, kemudian petugas langsung menggedor pintu rumah tersangka dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa :
 - Uang 50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) buku besar yang berisikan angka tebakan.
- 1 (satu) pena warna hitam.
- 1 (satu) handphone merk Polytron warna putih.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Lubuk Pakam memboyong tersangka ke Mako untuk di lakukan pemeriksaan.

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Firdaus Kemit SH, Selasa (14/1), kepada metrokampung membenarkan penangkapan itu dan tersangka Edi Hermanti dijerat pasal 303 ayat 2e dan 1e dari KUHP dengan ancaman  hukuman 10 tahun penjara.


"Tersangka sudah kita amankan dan dijerat pasal 303 ayat 2e dan 1e dari KUHP dengan ancamab hukuman penjara 10 tahun,"jelas Kemit. (Bobby Lusaka Purba/mk)

Teks Foto : Tersangka Edi Hermanto, pelaku perjudian Kim yang diamankan Polsek Lubuk Pakam, berikut barang bukti yang berhasil diamankan.
Share:
Komentar


Berita Terkini