1 Dari 2 Pelaku Jambret yang Menewaskan Seorang Siswi SMA di Panai Tengah, Ditangkap Polisi

Editor: metrokampung.com
Kasat Reskrim (baju putih) didampingi kanit Resum memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus Curas. 

Labuhanbatu, metrokampung.com
Satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan seorang siswi SMA meninggal dunia beberapa waktu lalu di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya tertangkap dan dihadiahi timah panas oleh personil Polres Labuhanbatu.

Tersangka Zainuddin Nasution alias MZ (22) warga Dusun IV Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap Team Operasional SatReskrim Polres Labuhanbatu setelah dilakukan penyelidikan. Sementara temannya Abdi (20) warga dusun IV desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, masih diburu petugas.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP / 120-A/XII/2019/sek. Panai Tengah.Tgl 02 des 2019, kemudian pihaknya mendapatkan hasil lidik pada hari Senin (24/02/2020) bahwa Handphone milik korban ada di tangan Nurhidayah alias Nur yang merupakan adik pelaku, berada di Kecamatan Panai Tengah.

"Pada hari Senin tanggal 24 februari 2020 team Satreskrim mendapatkan hasil lidik. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 08.00 wib team bergerak ke lokasi dan sekita pukul 10.00 wib tim bersama Kanit Resum menemukan rumah Nurhidayah dan langsung mengamankan serta mengintrograsi. Dari keterangan Nur, Hp tersebut didapat dari abang kandungnya yang bernama Zainuddin Alias MZ dan Abdi," jelas Jamakita, Rabu (26/07/2020) sore di Rantauprapat.

Atas keterangan tersebut, kata Jama, pada pukul 13.30 wib pelaku Zainiddin alias MZ berhasil ditangkap di Desa Kampung pajak kec NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka Abdi yang mengambil Hp. Sedangkan, peran dirinya yakni membonceng pelaku Abdi.

"Zainuddin selanjutnya dibawa untuk mencari barang bukti. Namun, ketika dilakukan pengembangan tersangka berusaha melawan dan akan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan/menembak kaki kanan tersangka. kemudian pelaku dibawa berobat ke RSU dan selanjutnya dibawa ke Polres labuhanbatu beserta barang bukti 1 (satu) unit Hp Merk Oppo lengkap dengan kotaknya yang merupakan milik Korban dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna merah digunakan pelaku milik tersangka Abdi," tuturnya.

Untuk diketahui, kejadian yang menewaskan seorang siswa SMA warga Kecamatan Panai Tengah bernama Virzahani Sajana, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019, sekira pukul 13.30 Wib. Dimana, pada saat HP milik Korban diambil pelaku dari jok depan sebelah kanan.

Kemudian, Korban melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dengan kecepatan tinggi. Namun, saat melintas di Jalan umum Dusun II Pasar Batu, Korban terjatuh di aspal dan tidak sadar diri dan korban dinyatakan meninggal dunia. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini