![]() |
Foto : Ilustrasi |
Humbahas, Metrokampung.com
Menindaklanjuti kabar viral penyaluran dana hibah pembelian bibit bambu yang bersumber dari silpa DBH DR pada APBD Tahun anggaran 2019 kepada 8 (delapan) kelompok tani (Poktan) senilai Rp. 1,6 miliar dan ditanam di daerah aliran sungai guna mengantisipasi longsor. Berkembang pula informasi seputar dugaan ketidaktepatan pelaksanaan kegiatan penanaman bibit bambu yang diprogramkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Usut punya usut, disinyalir teknis realisasi pemamfaatan dana DBH DR pada Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanaman bibit bambu di pinggiran sungai menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sarat menyimpang dari petunjuk dan arahan pemerintah pusat.
Sesuai data yang dihimpun awak media, identitas kelompok tani penerima saluran dana hibah DBH DR ialah, Kelompok Tani (Poktan) Maju Bersama Desa Purba Manalu kecamatan Doloksanggul, Poktan Tunas Karya Desa Sion Timur II. Kecamatan Parlilitan, Poktan Anggiat Maju Desa Sibuntuon Kecamatan Sijamapolang, Poktan Labora Desa Sihombu Kecamatan Tarabintang, Poktan Parparihan Desa Marbun tonga Marbun dolok Kecamatan Baktiraja, Poktan Maju Tani Desa Sihikkit Kecamatan Onan Ganjang, Poktan Gabe Na Ni Ula Desa Purba Bersatu Kecamatan Pakkat, Poktan Tunas Muda Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung.
Dari hasil klarifikasi dinas teknis, dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan melalui seksi yang membidangi pada Selasa,(18/2/2020) kemarin diperoleh keterangan bahwa kedelapan (8) kelompok tani inI tidak memiliki akte pendirian atau berbadan hukum serta tidak terdaftar dalam data aplikasi dinas pertanian pada pendataan keberadaan kelompok tani se kabupaten Humbang Hasundutan. Bahkan diketahui, 1 (satu) diantara nya yakni, Poktan Parparihan di kecamatan Baktiraja sama sekali tidak ada dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social.
Padahal sebelum nya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Kabid Pemulihan dan pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Halomoan Manullang,S.hut yang dalam penjelasannya diruang kerja Kepala Dinas, saat dikonfirmasi mengaku bahwa keberadaan kelompok tani penerima telah diverifikasi terlebih dahulu, baik secara badan hukum dan akte pendirian serta legitimasi nya di Humbahas. Akan tetapi, berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Dinas Pertanian setempat.
Di ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 11 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social pasal 6 ayat 6 yang menyebutkan bahwa hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi. Urusan hukum dan hak asasi manusia.
Selanjutnya di pasal 7 ayat 2 dikatakan lagi bahwa hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pasal 6 (ayat 6) diberikan dengan persyaratan minimal, telah terdaftar di kementerian yang membidangi paling singkat 3 tahun, berkedudukan diwilayah Pemda yang bersangkutan dan memiliki secretariat tetap di daerah bersangkutan.(FT/MK)