![]() |
Kedua tersangka. |
Karo, Metrokampung.com
Untuk memutus peredaran dan pemakai sabu diwilayah hukum Polres Tanah Karo, Satuan Narkoba terus melancarkan pemberantasan barang haram yang merusak generasi tersebut.
Hasilnya Kamis (27/2) sekitar pukul 16.00 WIB Sat Narkoba berhasil meringkus dan penagkapan terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu di TKP desa Batukarang Kec Payung Karo tepatnya dari teras rumahnya, dengan tersangka : RUSMANTO TARIGAN Als.KELING, (37), Bertani, Alamat terakhir Desa Batukarang Kec.Payung Kab.Karo.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa -2 (dua) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild kecil, 1 (satu) unit dan handphone merk nokia warna putih.
Sementara dari tempat lain sekitar pukul 17.30 WIB Sat Narkoba dapat meringkus M.JHON SISTO SURBAKTI Als.SUANG, (36), Bertani, Alamat terakhir Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dari TKP Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di samping Gereja Khatolik.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa : 6(enam) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 2,18 (dua koma delapan belas) gram, 1 (satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.300.000,-1 (satu) buah kantongan kain warna hitam.
Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi Awak Media diruang kerjanya Jumat(28/2) sekitar pukul 13.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut berkat banyaknya informasi yang diberikan masyarakat. “ Begitu kita menerima laporan yang diberikan oleh masyarakat langsung kita lanjuti. Sebab informasi yang telah diberikan masyarakat sangat kami hargai dan ditndak lanjuti,” papar Ras Maju Tarigan.
“Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan yang intensif untuk pengembangannya, dan barang buktinya telah kita amankan,” tambahnya lagi.(amr/mk)