Diduga Karena Masalah Tagihan, Andi Syahputra Raa Aniaya Sarinawati Br. Gultom Hingga Berlanjut ke Kantor Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Andi Syahputra alias Dedi, pelaku penganiayaan dengan korban Sarinawati br Gultom saat diamankan di Mapolsek Galang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Galang, metrokampung.com
Di duga karena masalah tagihan, Andi Syahputra alias Dedi (41) warga Jalan Amal Kelurahan Galang Kota, Galang, menganiayai Sarinawati Br Gultom (45), warga  Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, hingga Andi Syahputra berurusan dengan hukum, dan atas perbuatannya itu ia ditangkap aparat Polsek Galang, Rabu  (18/03/2020) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, Kamis (05/03/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saudara Ratna menyuruh korban Sarinawati br Gultom(45) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk datang kerumahnya di Jalan Amaliyah Kecamatan Galang, melalui pesan singkat via sms untuk membicarakan hal tagihan uang.

Selanjutnya korban pergi kerumah Ratna yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban, setelah itu korban tiba dirumah Ratna tepatnya diteras rumah lalu bertemu dengan saksi - saksi Hotmeriyana Br Purba(48) dan Pangarapan Sembiring(63)  yang sedang duduk sambil minum kopi diteras rumah Ratna.

Korban pun kemudian memanggil Ratna, namun tersangka Andi Syahputra Rao alias Dedi selaku suami Ratna yang keluar dari rumahnya lalu berkata, “Pergi kau” sambil memukul lengan kanan korban dengan menggunakan tangannya.

Lalu Andi Syahputra mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh, mengakibatkan luka di pelipis mata korban yang mengena sudut kursi yang ada diteras rumah Andi Syahputra.

Lalu korban pun bangkit berdiri hendak mau pulang, Andi Syahputra kemudian berusaha mengejar korban, namun akhirnya  dilerai oleh Hotmeriyana Br Purba dan Pangarapan Sembiring, akibat kejadian tersebut korban mengalami memar/bengkak di pelipis mata sebelah kiri.

Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban Sarinawati br Gultom melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galang, Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Galang, Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan informasi yang cukup akan keberadaan tersangka, akhirnya pada hari Rabu (18/03/2020) sekira pukul 21.00 wib, personil berhasil mengamankan  tersangka di rumahnya.

Kapolsek Galang, Polresta Deli Serdang AKP Teddy Napitupulu SH kepada metrokampung, Kamis (19/03/20) membenarkan adanya penangkapan kasus penganiayaan dengan pelaku Andi Syahputra alias Dedi.

"Benar, pelaku penganiayaan bernama Andi Syahputra alias Dedi sudah kita amankan di Mapolsek Galang, selanjutnya tersangka diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Teddy.

Liputan : Bobby Lusaka Purba
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini