POLSEK BATANG KUIS, POLRESTA DELI SERDANG TANGKAP JURTUL TOGEL

Editor: metrokampung.com
Sabar Manalu (40) tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis Togel yang diamankan Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, Rabu (25/3/20).

Batang Kuis-metrokampung.com
Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang menangkap seorang Juru Tulis (Jurtul) Togel atas nama Sabar Manalu, (40) warga Dusun IV Desa Sugiharjo, Batang, Deli Serdang, Rabu (25/03/20).

Tersangka Sabar Manalu diamankan petugas saat berada di Dusun II Desa Paya Gambar, Batang Kuis, dimana saat itu ia sedang menulis angka tebakan perjudian jenis Togel atas permintaan pelanggannya, dan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1(satu) unit handphone  merk Nokia, berikut uang sebanyak Rp 128.000.(Seratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan 1(satu) buah pulpen warna hitam, serta 3 (tiga) lembar kertas timah rokok bertuliskan angka tebakan.

Barang bukti tersebut digunakan tersangka Sabar Manali untuk melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

Kapolsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu membenarkan telah diamankannya seorang pria berinisial SM karena diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel.

“Ya, tersangka Sabar Manalu sudah kita tangkap berikut barang bukti atas tindak pidana perjudian jenis Togel dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 303 dari KUHPidanatentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujar Simon. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini