POLSEK GALANG, POLRESTA DELI SERDANG, TANGKAP SEORANG JURTUL TOGEL

Editor: metrokampung.com
Zulkifli Saragih (51) warga Jalan Kebun Pisang, Dusun I Desa Pisang Pala, Galang yang di tangkap Polisi, Sabtu (21/3/20) karena bebas menjual togel.

Galang, metrokampung.com
Aparat Kepolisian Sektor Galang, Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel atas nama Zulkifli Saragih (51) warga Jalan Kebun Pisang, Dusun I, Desa Pisang Pala, Galang, Sabtu (21/3/20) sekira pukul 15.00 Wib di rumahnya.

Informasi yang diperoleh, Polisi mendapat info bahwa ada pelaku tindak pidana perjudian, bebas melakukan kegiatannya di Desa Pisang Pala.

Atas laporan itu pihak Polsek Galang segera melakukan penyelidikkan dan tak lama Polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka Zulkifli Saragih.

Di rumah tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor simcard 082165057704 berisi angka-angka tebakan pasangan togel kemudian ditemukan pula uang sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) serta dari celana tersangka Zulkifli Saragih Polisi menemukan 2(dua) buah buku tafsir lalu 1 (lembar) kertas terdapat tulisan rekapan angka-angka pasangan togel dan 1 (satu) buah pulpen yang terletak dimeja tersangka.

Tersangka Zulkifli Saragih berikut semua barang bukti dibawa ke Polsek Galang untuk dilakukan proses  Sidik.

Kapolsek Galang, Polresta Deli Serdang AKP Teddy Napitupulu SH kepada metrokampung, Minggu (22/3/20) membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana perjudian atas nama Zulkifli Saragih.

"Tersangka Zulkifli Saragih sudah kita amankan berikut barang bukti dan saat ini sedang kita sidik guna mengungkap kasusnya,"jelas Teddy.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini