SMA Negeri 1 Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumut: 'Dituding Sarang Penyamun'

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi. net

Toba, metrokampung.com
Aksi sejumlah pemerhati pendidikan dilingkungan sekolah SMA Negeri 1 Siantar Narumonda Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara belum lama ini mengundang perhatian serius masyarakat.

SMA Negeri 1 Siantar Narumonda pada tahun delapan puluh silam, tergolong sekolah mendapatkan predikat sekolah unggulan di daerah Tapanuli Utara kini mekar menjadi Kabupaten Toba.

Sekolah Menengah Atas itu kini tampak tak terurus, dipimpin seorang Kepala Sekolah muda yang sudah mencapai puluhan tahun lamanya.

Para Pemerhati pendidikan menyoroti sikap pelaksana pendidikan menengah itu, gelapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan melakukan pungli sejak tahun ajaran 2015 hingga tahun ajaran 2020.

Menurut sumber yang enggan disebut indentitasnya, "jika sang Direktur SMA Negeri 1 Siantar Narumonda telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kemudian, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara bernomor, '6925/D4/KU/2019' Perihal Pengaduan Pengelolaan Dana BOS, Tahun Ajaran 2014-2015 hingga Tahun Ajaran 2019-2020.

Ironisnya hingga saat ini, sang Direktur SMA Negeri 1 Siantar Narumonda itu seperti tak tersentuh hukum. "Besar dugaan kami, bekingnya juga cukup kuat terangnya ketus. 

Terdapat juga wali murid menyerukan kebobrokan dan kebusukan para oknum yang memungut berbagai angaran seperti dana Komite, Osis yang tidak transparan untuk kepentingan yang tidak jelas.

"Saya selaku wali murid juga prihatin dengan kondisi ini, bagai mana anak saya belajar dengan sempurna jika pelaksana pendidikan sudah tak beres, " teriaknya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IP2BAJA Nusantara Ir. Djonggi Napitupulu menuding kwalitas pendidikan di SMA Negeri 1 Siantar Narumonda sangat memprihatinkan.

Sebab, dengan adanya dugaan penggelapan dana BOS dan pungli tersebut membuat para guru tidak bekerja dengan maksimal.

Dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional dijelaskan larangan dilakukanya pungutan jenis apapun disekolah  Negeri mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan Pemerintah Pusat ataupun Daerah.

Tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.

"Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,  yang melakukan pungutan dapat diancam hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 Milyar terangnya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini