Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Cabul Yang Hamili Keponakannya

Editor: metrokampung.com
Tersangka Sukadi (60) warga Dusun VII B, Desa Karang Anyar, Beringin, Deli Serdang, pelaku pencabulan terhadap keponakannya berinisial SP dan kini diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Deli Serdang-metrokampung.com
Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang amankan Sukadi (60) warga Dusun VII B, Desa Karang Anyar, Beringin, Deli Serdang, pelaku pencabulan terhadap anak, Rabu (18/03/2020) dan pelaku diserahkan oleh warga usai diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya.

Informasi yang diperoleh, kejadian kasus asusila ini bermula pada hari Senin (16/03/2020) malam hari, korban berinisial SP(16) pelajar, warga Dusun VII Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil akibat kelakukan bejat pamannya itu kepada ibu kandung dan abang kandungnya.

Ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar keterangan dari SP yang mengatakan bahwa pamannya sendiri (Sukadi) yang melakukan per uatan percabulan berupa persetubuhan kepada korban SP sebanyak 6 kali sejak awal bulan Januari tahun 2020 lalu.

Tak terima dengan perbuatan pamannya itu, abang dan ibu korban menanyakan langsung kpada pelaku Sukadi, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya itu.

Guna memastikan kepastian kehamilan korban, selanjutnya ibu dan abang korban mengantarkan SP ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan dan di diketahui bahwa korban atas nama SP positif hamil.

Mengetahui hal tersebut,  abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku Sukadi ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan adanya diamankan pelaku pencabulan atas nama Sukadi.

"Benar, pelaku atas nama Sukadi yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawa umur sudah kita amankan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Muhamad Firdaus.

Liputan : Bobby Lusaka Purba
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini