Judi Jenis Mesin Dekke-Dekke Beroperasi Mulus, Kapolrestabes Medan Tutup Mata

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Program Kapoldasu Irjen Martuani Sormin (Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara) menjadikan judi sebagai prioritas untuk dihilangkan dan diberantas masih jauh dari harapan jauh dari harapan. Demikian juga Kapolrestabes Medan yang pada awal menjabat sebagai Kapolrestabes diawal sangat komitmen untuk memberantas judi togel dan judi mesin tembak ikan dan jenis jackpot(din-dong)tapi sampai saat ini tidak berjalan ke jajaran di bawah.

Terbukti masih maraknya bisnis perjudian di wilkum Polrestabes Medan. Berbeda dengan diwilayah hukum Kota Medan bahwa praktik judi jenis mesin tembak-tembak ikan alias judi mesin dekke-dekke berjalan mulus dan diduga bahwa Kapolrestabes medan tutup mata untuk berantas judi jenis tembak-tembak ikan tersebut dan seakan-akan membekingi judi jenis tembak-tembak ikan tersebut," ungkap narasamber yang namanya dirahasiakan kepada metrokampung.com lewat selulernya Jumat (10 April 2020).

Menurut narasumber yang dipercaya mengatakan, bahwa keberadaan permainan judi jenis mesin tembak-tembak ikan diwilayah hukum Kota Medan sudah semakin menjamur, permainan yang diperuntukkan untuk anak-anak itu kini sudah dikuasai oleh orang dewasa sebagai wahana perjudian. Hal ini tentunya membuat sebagian masyarakat resah dengan keberadaan aktivitas perjudian tersebut, kan tidak baik kalau ada anak-anak yang melihat orangtua mereka bermain judi," ungkapnya.

Ditengah-tengah merabaknya virus covid-19 ternyata masih ada saja tempat permainan judi yakni permainan judi jenis mesin tembak-tembak ikan menjamur diwilayah hukum Polrestabes Medan yang masih marak judi jenis mesin tembak-tembak ikan antara lain:wilayah hukum Polsek medan area, wilayah hukum Polsek Medan Barat dan wilayah hukum polsek delitua. Dan dalam hal ini kemampuan dan kesiapan Kapolrestabes Medan diuji dan dimohon permainan judi jenis mesin tembak-tembak ikan ini diminta ditutup ungkap narasumber.

Kata narasumber bahwa pemilik jenis permainan judi mesin tembak ikan tersebut yakni inisialnya (T.S) dan (P.S) dan praktek permainan judi jenis tembak ikan-ikan ini sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan belakangan ini, kuat dugaan kita bahwa  permainan jenis judi mesin tembak ikan ini berjalan mulus antara sipemilik dan oknum aparat sudah dapat setoran, ungkap narasumber tersebut.

Narasumber mengatakan,bahwa alamat permainan mesin tembak-tembak ikan ini paling mencolok dijalan Jermal 15 Simpang Melati, Gang Jati, Perumnas Simalingkar, Perumnas Mandala dan masih banyak lokasi lainnya, kita memohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menindak dan menutup praktek permainan judi jenis mesin tembak-tembak ikan tersebut. Dan pada intinya kita sudah resah atas keberadaan praktek permainan jenis judi mesin tembak-tembak ikan tersebut, pinta narasumber.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang ibu rumah tangga YF (38) di Kota Medan mengatakan sangat resah dengan menjamurnya judi jenis mesin tembak-tembak ikan tersebut, jika judi jenis mesin tembak-tembak ikan itu masih beroperasi di Kota Medan maka generasi anak muda akan hancur dan kita sangat menyayangkan jika tidak ada penindakan dari Polrestabes Medan, ungkapnya.

Hingga berita ini dinaikkan, metrokampung.com belum berhasil mengkonfirmasi Kapolrestabes Medan.(DIR***)
Share:
Komentar


Berita Terkini