POLRESTA DELI SERDANG MEMBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT SEORANG PERSONILNYA

Editor: metrokampung.com
Pelaksanaan Pemberhantian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap personil Aipda Simon Petrus, Bintara Pembinaan Propam Polresta Deli Serdang, Rabu (15/4/30) di Ruang Tunggu Utama Mapolresta Deli Serdang secara In Absensia (Tidak dihadiri Personil Yang Bersangkutan).

Deli Serdang-metrokampung.com
Polresta Deli Serdang memberhantikan dengan tidak hormat atau Pemberhantian Dengan Tidak Hormat (PDTH) seorang personilnya bernama Simon Petrus Batubara/ Pangkat Aipda / NRP 74020364 / Jabatan BA Pembinaan  Si Propam Polresta  Deli Serdang karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf  E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, Rabu (15/4/20).

Acara PDTH yang dilaksanakan di Ruang Tunggu Utama Mapolresta Deli Serdang di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Deli Serdang serta para Kapolsek sejajaran Polres Deli Serdang dan  pelaksanaan PDTH ini dilaksanakan tanpa dihadiri oleh personil yang bersangkutan atau disebut dengan keterangan In Absensia.


Dalam amanatnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan rasa kasihan secara pribadi terhadap personil tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi para personil tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dengan tegas diambil agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.

“Saya merasa kasihan terhadap personil yang terkena PDTH (Pemberhantian Dengan Tidak Hormat) ini, untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polres Deli Serdang yang masih tidak baik agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas jangan sampai hal ini terjadi pada diri anda, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi para personil tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dengan tegas diambil agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi," pungkas Yemi dalam amanatnya.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini