Satpol PP Tanjungbalai Akan Bongkar Gudang PT SKI Yang Dibangun di DAS

Editor: metrokampung.com
Komisi A dan Komisi C DPRD Tanjungbalai saat mempertanyakan izin bangunan kepada pengusaha saat Sidak ke gudang PT. SKI Teluk Nibung bersama Dinas Perizinan, SatpolPP serta petugas Syahbandar Pelabuhan TBA, Rabu (1/4/2020) lalu. (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai,cMetrokampung.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai akan melakukan pembongkaran terhadap Gudang PT. SKI karena dibangun permanen di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Kita akan melakukan eksekusi pembongkaran bangunan di gudang PT SKI atau yang lebih dikenal oleh Gudang Nusantara Teluk Nibung atas pendirian bangunan permanen di DAS, " kata Kasatpol PP M. Tahir kepada Metro kampung, Kamis (2/4/2020) melalui telepon selulernya.

Saat ditanyakan kapan eksekusi nya, M. Tahir mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil keputusan tim ahli dari Dinas PUPR Tanjungbalai. "Kita hanya sebagai eksekutor penegakan Perda Tanjungbalai. Sehingga terkait kepastian waktu nya masih harus menunggu keputusan dari tim ahli tata ruang dari dinas PUPR. Jika sudah ada hasilnya, maka kita akan melakukan pembongkaran. Intinya kita hanya sebagai eksekusi nya saja, " pungkas Tahir.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Tanjungbalai meminta kepada Pemkot Tanjungbalai untuk membongkar bangunan di Gudang PT. SKI karena dibangun permanen diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tanpa ada izin IMB serta izin pemakaian DAS dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait didampingi anggota Komisi A dan Komisi C lainnya saat Sidak bersama petugas Syahbandar Pelabuhan TBA dan dari Dinas Perizinan dan SatpolPP Tanjungbalai ke lokasi pembangunan gudang PT. SKI di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (1/4) sore. (ES/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini