ASN dan Pejabat Desa Terima Bansos Dampak Covid-19 Dikenai Sanksi

Editor: metrokampung.com
Bupati Batu Bara Zahir.

Batu Bara, metrokampung.com
Bupati Batu Bara Zahir menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pejabat, ASN, Kepala Desa dan Perangkat serta Kepala Lingkungan dan TKS di jajaran Pemkab Batu Bara menerima bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19.

SE bernomor 406/2952 tanggal 13 Mei 2020 yang diterima wartawan sangat jelas menyebutkan saksi pelanggaran administrasi yang diterapkan bila melanggar SE tersebut.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang jabatan struktural maupun fungsional dikenai sanksi pencopotan dari jabatan dan bagi ASN yang tidak memegang jabatan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan golongannya selama satu periode.

Sedangkan bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang terbukti menerima bansos Covid-19 dikenai sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Demikian pula bila terbukti Kepala Lingkungan dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) menerima bansos dampak Covid-19 juga dikenai sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan dan sebagai TKS.

Selain larangan dan sanksi, pada SE tersebut Bupati menginstruksikan seluruh OPD pejabat dari tingkat kabupaten hingga kelurahan atau desa untuk mengawasi penyaluran bansos dampak Covid-19.

Disebutkan juga pada SE tersebut apabila pejabat dimaksud melakukan pembiaran penyimpangan penyaluran bansos dampak Covid-19 akan dikenakan sanksi secara administrasi dan jabatan.

Kepada masyarakat Bupati minta melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos dampak Covid-19. Apabila ditemukan adanya penyimpangan agar melaporkannya ke piket Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covud-19 di Dinkes Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini