Bupati Karo Salurkan 16.817.KK BST Kemensos

Editor: metrokampung.com

Karo, Metrokampung.com
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty br Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Kasdim 0205 /TK Mayor Inf D. Marpaung, Kadis Sosial Benyamin Sukatendel, Plh. ketua Gugus Martin Sitepu menyalurkan BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos (Kementerian Sosial) kepada masyarakat miskin yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, Senin (11/5/2020) pukul 10.30 wib di kantor pos Kabanjahe.

Usai Bupati Karo Terkelin Brahmana menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan yang menerima BST, dilanjutkan dengan memberikan keterangan pers kepada media, bahwa kegiatan penyaluran BST tersebut  merupakan program Kementrian Sosial RI, sedangkan Pemkab Karo sifatnya hanya menyalurkan sesuai data yang telah ter-update," katanya.

Menurut Bupati, jumlah keluarga penerima BST tersebut berdasarkan berita acara serah terima  tahap pertama sesuai data dari Kemensos RI sebanyak 16.817 KK yang berasal dari Jumlah  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi Siks-Ng yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI," ucapnya.

Namun demikian, prosedur perolehan data tersebut sudah di up-date melalui pengusulan dari setiap  Kepala Desa ke pihak Camat, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial, lalu dikirim ke Kementrian sosial melalui pihak provinsi," bebernya.

Dikesempatan itu, Terkelin menyebutkan  BST (Bantuan Sosial Tunai)  dari Kemensos  RI, ini kita salurkan sebesar Rp600.000/bulan, bagi keluarga yang berhak, tekhnisnya dibulan mei ini akan disalurkan sebanyak  dua kali dan sisanya bulan Juni," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan,  Masyarakat yang menerima  BST diluar  tercatat sebagai keluarga yang tidak menerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sekarang beralih nama menjadi Program Sembako, terang bupati.

Terkelin menambahkan, bagi daftar penerima bantuan, jika ternyata ada yang sudah  meninggal dunia, bisa diwakilkan  oleh ahli waris untuk mengambilnya, dengan catatan  terdaftar  di KK (Kartu Keluarga) penerima. Jika ternyata tidak  ditemukan,  dananya akan  dikembalikan ke Negara.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini