Petugas Polsek Kualuh Hulu apit Tersangka Narkoba jenis sabu-sabu di Mapolsek. |
Labura, metrokampung.com
Seorang pria berinisial AEC berumur 44 tahun warga Lk IV Jln Peteran Aek Kanopan, diringkus petugas Polsek Kualuh Hulu, Kamis (30/04/2020) sekira pukul 22.00.Wib dari lingkungan yang sama.
Informasinya, berawal dari cerita warga di salah satu rumah kosong di lingkungan IV Aek Kanopan sering di gunakan transaksi barang haram Narkoba jenis sabu-sabu, mendapat informasi dari warga , petugas unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengintaian ke salah satu rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Tidak lama melakukan pengintaian, seorang laki-laki berinisial AEC keluar, sementara petugas kepolisian yang telah melakukan pengintaian langsung merapat, tersangka AEC melihat Polisi dihadapannya dengan refleks membuang (1) satu bungkus clip plastik transparan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, petugas pun mengamankan sabu-sabu itu dan dijadikan barang bukti dan memboyong tersangka, tersangka pun pasrah di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Sahrial Sirait di dampingi Kanit Reskrim IPDA. Yuna H Gultom, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut " iya Unit Reskrim mengamankan AEC beserta barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diperoses lebih lanjut," ucap nya.(st/mk)