2 Buronan BNN Jawa Barat di Tangkap Polres Taput

Editor: metrokampung.com
Kedua buronan BNN yang berhasil diciduk Polres Taput.
Taput, metrokampung.com
Usaha 2 buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus 100 kg sabu  dan 160 butir  ekstasi  di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat untuk lolos dari jerat hukum tak berhasil.

Muhammad Kairul Azmi (29) dan Muslim (45) warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara berhasil diciduk petugas Polres Taput.

Penangkapan terhadap kedua buronan itu dibenarkan Kapolres Taput,  AKBP Jonner MH Samosir, Rabu (10/6/ 2020).

"Kedua DPO itu ditangkap Minggu  (7/6/2020)  di Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita Taput," ungkap Jonner.

Awalnya, lanjut Joner, tim Opsnal Polres Taput memperoleh informasi ada 2 pria yang gerak-geriknya dicurigai warga di Kecamatan Siatas Barita.

Lalu tim opsnal melakukan pengecekan dan menginterogasi keduanya. Dari hasil interogasi terungkap keduanya buronan BNN dalam kasus narkoba di Cikarang, Jawa Barat.

Dalam aksinya, kedua pelaku dikendalikan seorang bos bernama Faisal di Malaysia. Keduanya disuruh menjemput mobil boks di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga di Cikarang Utara, Bekasi. Kemudian mobil dibawa ke sebuah gudang beras di Cikarang Baru.

Keduanya diarahkan memuat 32 karung beras dan 66 bungkus sabu ke dalam mobil boks. Setelah itu mobil diantar kembali ke depan Rumah Sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil dan kunci mobil di sana.

Keduanya berjalan kaki kembali ke gudang. Sesampainya di sana, mereka melihat sejumlah petugas membawa senjata dan anjing pelacak. Terlihat petugas sedang membuka paksa pintu gudang.

Melihat itu, keduanya pun memutuskan kabur ke Pulau Sumatera, hingga akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah dua kali mengantar narkotika jenis sabu, salah satunya pada April 2020 ke depan Suzuya di Cikarang Utara, sebanyak 55 bungkus atau 55 kilogram sabu.

"Setelah melakukan interogasi dan hasil koordinasi dengan BNN pusat, benar keduanya merupakan DPO atas pengungkapan kasus sabu dan ekstasi di Cikarang, Jawa Barat pada Kamis, 28 Mei 2020," ungkapnya.

Dari kedua DPO itu, sebut Jonner, diamankan sejumlah barang bukti, KTP palsu atas nama Haris Munandar, namun nama aslinya Muhammad Khairul Azmi, kartu BPJS dan SIM C atas nama Muslim. Surat rapid tes yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar.

Kemudian, sebuah dompet berwarna hitam, sebuah buku hikayat Nabi Muhammad, uang Rp 2,1 juta, Honda Beat,  STNK dan BPKB.

Dikatakan Jonner, kedua buronan Selasa (9/6/2020) malam, telah diberangkatkan ke Polda Sumut di Medan untuk diserahkan ke BNN pusat dengan pengawalan ketat personel polisi.
"Kedua tersangka DPO BNN sudah diberangkatkan  ke Polda Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada BNN," kata Jonner.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini