Beko yang dibakar OTK. |
Beko milik PT PP Lonsum yang digunakan untuk membuat paret batas antara tanah perkebunan dengan desa dibakar OTK, Rabu (10/6/2020).
Saat itu beko tersebut berada di Afd VII Desa Kau Rempak, Dusun II Lau Bintang, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Iptu Hendrik Ginting saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pembakaran beko.
Ceritanya, ketika itu Junaidi Sembiring pihak keamanan Kebun Lonsum melaksanakan tugas rutin patroli di sekitar Afd VII dan melihat beko telah terbakar. Iapun kemudian bergegas menuju kantor afdeling dan melaporkan kejadian yang barusan dilihatnya itu kepada asisten Ali Osmar dan mandor Jefri Sidabutar dan selanjutnya dilapor ke Polsek Talun Kemas.
Gak lama petugas turun ke lokasi
dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Deliserdang guna penanganan lebih lanjut.
Unit identifikasi Polresta Deliserdang dibantu personil Polsek Talun Kenas melakukan olah TKP kemudian memasang garis polisi.
"Tidak ada korban jiwa. Ditaksir kerugian mencapai Rp 1 Miliar dan kasus ini dalam penyelidikan,'kata Hendrik.(dra/mk)