Cabuli Anak Dibawah Umur, Pasaribu Masuk Sel

Editor: metrokampung.com
Faisal Pasaribu Alias Paskel Faisal ketika diamankan ( Foto/Ist).
Karo, metrokampung.com
Faisal Pasaribu Alias Paskel Faisal (20) tidak  berkutik dan hanya terlihat  pasrah ketika anggota Opsnal Polres Karo menangkapnya dan langsung memboyong dirinya  ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan.

Ditangkapnya warga Jalan Kota Cane desa Tigabinanga Kabupaten Karo ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 446 / VI / 2020  / SU / RES T.KARO tanggal 18 Juni 2020 atas nama pelapor, Pujianto (43) warga desa Kuala Baru Kecamatan Tigabinanga.

Dalam laporannya,bahwa  Pasaribu telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sehingga dia pun terpaksa menginap di sel Polres Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka yang di duga keras telah melakukan perkara tindak pidana “Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. 

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 Ayat (1 )dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang.

Kejadian ini terjadi pada Waktu dan  hari Senin (15/6) sekira pukul 09.00 wib di Jalan Kota Cane Kecamatan Tigabinanga.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu  terhadap korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 potong baju dress Lengan pendek berwarna putih dan biru," ujarnya.

Disambungnya lagi, setelah diamankan, pelaku langsung di periksa di ruang Unit UPPA Polres Karo dan selanjutnya dilakukan penahanan sembari menunggu proses pelimpahan berkasnya ke JPU," ujarnya.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini