KAMPAK Desak Pemkab Batu Bara Tindak Pelanggar Perda oleh PT PP

Editor: metrokampung.com
Ketika pres relis di Kantor DPP KAMPAK.
Batu Bara, metrokampung.com 
Terkait aksi penolakan akses jalan yang digunakan oleh PT PP menimbulkan keresahan rakyat Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kampak) meminta Pemerintah Kabupaten Batubara agar melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh PT PP sebagai perusahaan pengembang kawasan Tol Indrapura-Kisaran, Kamis,(25/6/2020).

 Dalam pres relisnya yang diselenggarakan oleh KAMPAK di Aula Kono Kopi, Jalan Kopertis Lk VII Indrapura, Juru bicara DPP KAMPAK mengungkapkan bahwa telah ada dugaan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) yang dilakukan oleh Pengembang kawasan Tol Indrapura-Kisaran.

" Pemerintah Daerah Batubara sudah memiliki peraturan daerah  (Perda ) No. 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), Namun berdasarkan catatan KAMPAK, pemerintah daerah belum pernah membawa pelanggar peraturan tersebut ke meja pengadilan. Padahal jika kita melihat perda tersebut memiliki sanksi pidana dimungkinkan diterapkan bagi pelanggarnya,'ungkap Murhim.

Lanjut Murhim bahwa rakyat desa yang terkena dampak pembangunan tidak diberi nilai lebih atas dampak yang ditimbulkan oleh pengembang kawasan Tol Indrapura-Kisaran.

"Rakyat Batubara terkhusus warga Desa Tanah Merah tidak mendapat nilai tambah atas dampak dari derasnya lalu lintas penggunaan jalan oleh armada PT PP tbk dikarenakan posisi tawar rakyat yang lemah,"sebutnya.

Senada dengan Muhammad Murhim, Ketua DPP Kampak Muhammad Asroruddin Hasibuan mendesak Pemerintah Kabupaten Batubara untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan pengembang kawasan Tol Indrapura - Kisaran yang diduga telah melanggar Perda.

 "Dengan tegas melalui mimbar rilis pers ini kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara melalui kepala daerah untuk segera melakukan penegakan Perda, demi kembalinya wibawa daerah otonom dengan menggunakan mekanisme hukum yang ada. Dan  kami bersepakat bahwa pembangunan/investasi adalah realitas menuju ekonomi berkemajuan, namun hendaknya tanpa harus melecehkan eksistensi pemerintah daerah hari ini serta harus berpihak  pada rakyatnya dalam memberikan akses keadilan," tutup Ketua DPP Kampak Muhammad Asroruddin Hasibuan. (tim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini