KPK Pinjam Gedung Baru Poldasu, Tersangka Suap Gatot Bakal Bertambah

Editor: metrokampung.com
Di sini lah penyidik KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Medan, metrokampung.com
Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terus dikebut KPK meski saat pandemi covid-19.

 Meminjam gedung baru lantai atas markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, penyidik lembaga anti rasuah itu kembali ‘menggilir’ sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dalam kasus suap sang politisi PKS, Selasa (2/6/2020).

 Informasi dihimpun, Rabu (3/6/2020), beberapa waktu lalu, KPK menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Dari 14 tersangka baru itu, 8 orang diantaranya merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan, membenarkan pemeriksaan itu. Ia mengakui, sejak Selasa kemarin ini, KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.

“Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya, Selasa (2/5/2020) malam.

Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama 4 hari, yakni hingga Jumat, (5/6/2020.

 “Tapi Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” akunya.

Sementara data yang dihimpun, para tersangka yang sudah diperiksa kemarin adalah Ikhyar Hasibuan, Rahmad P Hasibuan, Jamaluddin Hasibuan dan lainnya. Turut juga sejumlah pejabat Pemprovsu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka diantaranya Kadispora H Baharuddin Siagian, Randiman Tarigan (mantan Sekwan DPRD Sumut) Ahmad Fuad Lubis (mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu).

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum terhadap unsur pimpinan DPRD Sumut sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho. Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan tersangka Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan,  Irwansyah Damanik.

 Keempat belas tersangka itu diduga turut menerima uang dari Sumut Gatot terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing senilai Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Gratifikasi tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini