Minta Jatah Bulanan Dayat Dipenjarakan Manager SPBU

Editor: metrokampung.com
Briptu Abdul Gafur (kanan)  mengapit Dayat dan Brigadir Josven Marbun (kiri).

Batu Bara, metrokampung.com
 Preman kampung, Muhammad Hidayat alias Dayat (36) baru tau rasa. Ulahnya minta jatah uang preman di SPBU Pagurawan berujung penjara.

 Preman yang tinggal di Lingkungan I Benteng, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diciduk Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Iptu R Tambunan, Senin (1/5/2020) pukul 10.30 wib.

 Ketika itu Dayat  mendatangi SPBU 14.212.295 PT Citra Teknik Mandiri yang berlokasi di Lk I Benteng, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras untuk minta uang bulanan.

 Iapun menemui Manager SPBI, Muhammad Deni untuk minta uang bulanan namun ditolak mentah-mentah oleh Deni. Sebab sebelumnya, Dayat mengambil minyak dan tidak membayarnya.

 Karena permintaan uang premannya ditolak, Dayat emosi dan mengancam pelapor akan membuat keributan. Punbegitu, Deni tetap Keukeh gak mau memberikan uang kepada Dayat.

 Karena kesal, selanjutnya Dayat buat keributan dengan melarang dan mengancam warga yang akan membeli BBM.   Melihat hal tersebut Muhammad Deni jadi takut dan kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 300 kepada pelaku. Selanjutnya petugas Polsek Medang Deras yang mendapat informasi adanya aksi pemerasan yang dilakukan Dayat datang dan melarang Dayat untuk tidak melakukam keributan. Dinasehati Dayat gak terima.

 Ia malah melawan dan berusaha melakukan pemukulan terhadap petugas.  Sehingga  petugas berang dan langsung mengamankan dan membawa ke Polsek Medang Deras.

Akibat kejadian tersebut, manager SPBU  keberatan. Uang Rp 300 ribu dijadikan barang bukti untuk buat laporan ke Polsek Medang Deras dengan nomor LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek tertanggal 1 Juni 2020 oleh Muhammad Deni Fahrizal (25 ) Warga Dusun I, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi l, Kabupaten Batu Bara.

Saat di konfirmasi Kapolres BatuBara melalui Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries SH membenarkan kejadian itu dan tersangka telah diamankan guna pemeriksaan dan pelaku kita sangkakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun.(rud/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini