Penjual Bebek Patok Rp 100 Juta Masuk TNI

Editor: metrokampung.com
Sam (kiri) saat diamankan.
Sergai, metrokampung.com
Ngaku bisa memasukan orang menjadi anggota TNI, Marsam alias Sam (50), berhasil menipu tetangganya sendiri, Sukisno (49), warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Akibatnya kini Sam masuk jeruji besi polisi, Selasa (9/6/2020).

Kejadian bermula pada Tahun 2018, ketika itu Korban Sukisno mendatangi rumah Sam berniat ingin memasukan anaknya, Setiawan (21), menjadi anggota TNI. Pelaku coba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di daerah Kota Medan.

Singkat cerita, pelaku menyakinkan korbannya dengan uang Rp100 juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya. Korban pun melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama  Rp 30 juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp 70 juta.

Alih-alih anaknya menjadi anggota TNI, anak korban tidak terpilih atau lulus saat seleksi. Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan tentang anak korban tidak terpilih menjadi anggota TNI.

Tersangka pun berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban, tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp 59 Juta dan mengaku akan membayar kekurangnya kepada korban.

Korban menunggu janji tersangka, namun tak kunjung dibayar. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.

Tersangka Sam berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) dirumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada Senin sore (8/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB
 Kepada petugas, ayah 4 anak ini mengaku, belum bisa mengembalikan uang korban karena haabis digunakan untuk membangun warung miliknya di  Aceh, karena bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai penjual bebek.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, dan di kita kenakan Pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara,” tandas AKBP Robin. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini