Pijat Khusus Gay Digerebek Polda Barbutnya Sekarung Kondom

Editor: metrokampung.com
Salah seorang tersangka yang berhasil diamankan dari lokasi pijat plus-plus gay di Medan.
Medan, metrokampung.com
Tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pijat plus-plus khusus sesama jenis (gay) di Medan. Sebanyak 11 laki-laki sebagai terapis dan 1 orang perekrut dan penyedia tempat berhasil diamankan.

“Lokasinya di Perumahan Setia Budi II, Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Medan. Mereka telah beroperasi selama 2 tahun secara tertutup (privat) hingga akhirnya berhasil kita ungkap,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020).

 Kombes Irwan mengatakan, penggerebekan tempat pijat sesama jenis ini dilakukan  Sabtu (31/5/2020) lalu.

“Dalam hal ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A, dia sebagai perekrut, menyiapkan tempat dan memberikan fasilitas, sementara 11 terapisnya ditetapkan sebagai korban,” tambahnya.

Dari lokasi, lanjut Kombes Irwan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 18 buah hape, sejumlah uang, dan ratusan alat kontrasepsi.

 “Kalau cuma panti pijat, kan menjadi aneh kalau terapisnya laki-laki, pelanggannya juga laki-laki, dan ditemukan ratusan alat kontrasepsi berupa kondom (1 karung), yang utuh (baru) maupun bekas pakai dan alat kelamin palsu di TKP,” tambahnya.
Modus operandi sindikat ini sangat rapi. Mereka menggunakan jaringan komunikasi tertutup melalui grup medsos.

 “Ada juga yang menawarkan secara perorangan, namun tetap terbatas dan tertutup. Hasil pemeriksaan, telah beroperasi 2 tahun, karena tertutup, tapi akhirnya berhasil kita ungkap,” jelasnya.

“Siapa saja yang menjadi pelanggan pijat tak lazim ini masih dilakukan pendalaman. Ini menjadi penting, karena secara hukum, agama dan sosial ini melanggar. Kami juga masih mendalami percakapan-percakapan di grup sindikat ini,” imbuhnya.

Terhadap tersangka A dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 2 UU No. 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 3 tahun dan maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling tinggi Rp 600 juta.

“Tersangka juga kita jerat dengan Pasal 296 KUHPidana,” pungkasnya. (in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini