Hakim Terpapar Covid Kantor PA Pakam Ditutup Sementara

Editor: metrokampung.com
Kantor Pengadilan Agama Kelas I Lubukoakam ditutup sementara dan pintu gerbang dipasang spanduk pemberitahuan.
Lb Pakam, metrokampung.com
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ditutup sementara  hingga Senin (3/8/2020) mendatang. Bahkan para pegawai terpaksa diliburkan.

Begitu juga dengan perkara yang sejatinga sidang tanggal 27 hingga 30 Juli terpaksa ditunda hingga 3 Agustus 2020.

Ramli, seorang petugas keamanan Kantor PA Kelas I Lubukpakam, Senin (27/7/2020) mengatakan, mulai Senin (27/8/2020) layanan diliburkan dan para pegawai juga dipulangkan.

"Pelayanan ditutup hingga Senin 3 Agustus. Hal itu karena perintah pimpinan terkait steril area. Memang info kami dapat ada pegawai yang terpapar Covid-19," kata Ramli tanpa mau menyebutkan siapa nama hakim yang terpapar Covid-19.

Dijelaskan Ramli, untuk area kantor sudah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang dan tim Gugus Tugas Covid-19.

Informasi dihimpun, hakim wanita yang terpapar covid-19 tersebut saat ini menjalani perawatan dan ia memang disebut sebut ada penyakit diabetes bawaan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini