Mantan Kadis PU Nurdin Siregar Berstatus ASN Langgar UU, Terlibat Pilkada Labusel 2020

Editor: metrokampung.com
Baliho Nurdin Siregar ASN Pemkab Labusel yang maju menjadi Cabut melalui jalur Independen.
Labusel, metrokampung.com
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terlama, Nurdin Siregar, ST berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN), dinilai telah melanggar peraturan serta undang-undang terkait sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (7/7/2020).

Pasalnya, Nurdin Siregar berstatus ASN kini terlibat melakukan pelanggaran netralitas ASN sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Perilaku PNS/ASN.

Hal ini, dibuktikan dengan cara memasang alat peraga sosialisasi (APS), berupa baliho, spanduk, poster, kelender, kartu nama dan brending mobil ambulance terlihat dibeberapa sudut jalan dan tempat diberbagai kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Bahkan Nurdin Siregar berstatus ASN, kini telah melakukan sosialisasi serta mendeklarasikan masuk pendaftaran melalui jalur independen sebagai calon bupati (Cabup) dengan singkatan pasangan nama ' NURI ' pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu Selatan.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labusel, Kiki Nasution ketika dikonfirmasi, menerangkan bahwa Nurdin Siregar masih berstatus ASN bahkan masih bertugas sebagai Staf di Sekretariat Pemkab Labusel.

"Iya,  bapak Nurdin ASN sebagai Staf di Sekretariat Pemkab Labusel dan sudah mengajukan permohonan pensiun berkasnya sedang di proses," nelasnya, Senin (6/7).

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Labuhanbatu Selatan (KPUD) Efendy Pasaribu membenarkan bahwa Nurdin Siregar telah mendaftar dengan cara memasukkan dukungan KTP masyarakat sebagai calon Bupati melalui jalur independen berpasangan dengan Husni Rizal disingkat 'NURI'.

"Iya, benar pak Nurdin Siregar ada memasukan dukungan Cabup melalui jalur independen berpasangan dengan Husni Rizal, berkas dukungan mereka sekarang sedang di verifikasi faktual," ujarnya.

Terpisah, Nurdin Siregar ketika dikonfirmasi wartawan dikediamannya mengakui telah mengundurkan diri sebagai ASN dan tersenyum, ketika disinggung dalam keseriusan agar tim maupun relawan NURI tak menjadi korban sebagai calon Bupati ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Hajiddin saat di konfirmasi juga mengetahui bahwa Nuddin Siregar mantan Kadis PU Labusel itu maju menjadi Calon Bupati Labusel melalui jalur independen.

"Ya beliau maju menjadi Cabut dari jalur independen,dan pernah saya kondisikan sama KPU Labusel terkait statusnya,beliau ada memasukkan berkas permohonan pengajuan pensiun,dan laporan dari masyarakatbjuga belum ada ke bawaslu," jelasnya, Senin (6/7).(bh/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini