Disemprot Desinfektan 4 Jam Sekali, 11 Pegawai Bapenda DS Positif Covid

Editor: metrokampung.com
Petugas menyemprot Kantor Bapenda setiap 4 jam sekali pasca 11 pegawai di kantor tersebut positif corona.
Lb Pakam, metrokampung.com  
Wakil juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Deliserdang, dr Ade Budi Krista menyebut Gugus Tugas langsung mengadakan rapat terkait adanya 11 orang yang positif di kantor Bapenda.

Disebut telah diputuskan tidak akan dilakukan lockdown terhadap kantor, namun pembatasan layanan.

"Dengan begitu tetap akan ada pemasukan terhadap Pemkab tanpa menghambat pelayanan terhadap masyarakat,"ucap dr Ade di Posko Gugus Tugas kantor Bupati Deliserdang, Minggu (30/8/2020).

Lanjut dr Ade, sehubungan dengan telah dilakukannya tracing pelacakan kasus dan testing swab massal kepada pegawai di Bapenda Kabupaten Deli Serdang, hingga Sabtu (29/8/2020), telah ada 11 pegawai Bapenda yang telah terkonfirm positif Covid-19 dengan pemeriksaan swab PCR, maka kami memberikan rekomendasi.

"Pegawai yang konfimasi positif Covid-19 agar dilakukan isolasi selama dengan ketentuan apabila tanpa gejala bisa dilakukan isolasi mandiri sesuai dengan surat edaran Mentri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan corona virus disease (Covid-19). Dengan syarat patuh dan bisa diawasi oleh petugas,"sebutnya.

Apabila pegawai konfirmasi positif Covid-19 memiliki salah satu gejala demam, batuk, sesak napas atau terindikasi tidak mematuhi protokol sebagaimana di point 1, maka kata dr Ade, akan dirujuk ke rumah sakit atau ketempat isolasi terpadu gugus tugas Covid-19 Deliserdang yaitu Cadika Lubukpakam.

“Agar pelayanan di Bapenda diturunkan ke level yang terendah, yaitu pembatasan pelayanan publik hanya untuk yang urgent dengan menyediakan sarana sesuai protokol kesehatan, yaitu tempat mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, pembatasan jarak, pengukuran suhu, dilakukan penyemprotan desinfektan setiap 4 jam sekali dan petugas yang dinas di atur jumah dan jam kerjanya. Hal tersebut dilakukan minimal selama 14 hari atau sesuai kondisi perkembangan kasus," kata dr Ade.

Kadis Kesehatan Deliserdang ini menjelaskan pembatasan layanan di kantor Bapenda akan mulai diberlakukan Senin, (31/8/2020).

Pembatasan layanan dilakukan karena sebagian besar pegawai di lingkungan kantor akan di rumahkan sementara waktu. Untuk yang masuk kantor dan melakukan pelayanan hanya beberapa orang saja.

"Jadi yang masuk itu hanya untuk yang pelayanan penting. Itupun diatur jam masuk dan pulangnya. Setiap di tempat pelayanan hanya boleh satu orang saja yang bertugas dan itupun jam kerjanya maksimal hanya 4 jam saja. Selebihnya bergantian yang lainnya di rumahkan dulu,"jelas dr Ade.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini