Edy Berkunjung ke Deliserdang

Editor: metrokampung.com
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menerima kunjungan Ketua Tim Gugis Tugas Covid Sumut.
Lb Pakam, metrokampung.com
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menerima kunjungan Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Provinsi yang juga Gubernur Sumatera  Utara Edy Rahmayadi di Posko Tim GTPP Covid 19 Kabupaten Deli Serdang di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/8/2020) pagi.

Hadir Forkopimda Sumatera Utara, Forkopimda Deli Serdang, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein, Asisten I Faisal Arif Nasution, Kepala OPD yang masuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid 19  Deli Serdang.

Dalam Laporannya Asisten I Faisal Arif Nasution sebagai koordinator Tim GGTP Covid 19 Deli Serdang diantaranya mengatakan rencana yang akan dilaksanakan di dalam optimalisasi percepatan penaganan covid 19 di Deliserdang. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan di 22 Kecamatan di Deli Serdang, melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di seluruh kecamatan, melaksanakan test,tracing dan treatment serta berkoordinasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan yang ada yakni Forkopimda.

Adapun sasaran tim GGTP Covid 19 Kabupaten Deli Serdang yaitu tempat dan fasilitas yang beresiko tinggi diantaranya perkantoran, usaha dan industri, tempat ibadah, terminal dan bandar udara, transportasi umum, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata. Sasaran yang akan dilakukan kepada perorangan adalah melakukan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum adalah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi dan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi pekerja.

"Selanjutnya kami sampaikan rencana aksi yang telah kami lakukan, membentuk 4 tim dengan masing-masing tim sejumlah 30 orang terdiri dari gugus tugas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat kecamatan, TNI dan Polri dan Satpol PP yang bertugas selama 3 bulan dan tiap bulannya akan dievaluasi. Pembuatan peraturan Bupati di Deliserdang telah terbit Perbup No 77 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum  protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Deliserdang," jelasnya.

Lanjut Faisal, juga memberikan sanksi bagi perorangan teguran secara lisan atau teguran tertulis, kerja sosial antara lain menyapu jalan sebagaimana ditentukan petugas di lapangan, denda administratif  Rp 100 ribu dan penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing lokasi.

"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 300 ribu penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. Kegiatan test, tracing dan treatment yaitu tim gugus tugas akan melaksanakan tracing sebanyak 12.000 sampel dengan menggunakan SWAB secara massal," tambahnya.

Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda setempat yang sudah bekerja maksimal menjalankan tugas penanganan wabah hingga melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19. Terutama bagi petugas yang berada setiap saat di posko.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini