Hardono, Warga Pagar Merbau, Pelaku Penganiayaan Diburu Polisi, Polresta Deliserdang Bentuk Dua Tim Memburu Hardono

Editor: metrokampung.com
Hardono, dalang pelaku pemukulan terhadap DP yang kini di buru Polresta Deliserdang.
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Polresta Deliserdang serius menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Hardono dan kawan-kawan terhadap korban DP (27) yang merupakan warga Jalan Menteng VII, Gang Sitinjo No 14 Kel Medan Tenggara Kecamatan Medan, Kota Medan,

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Moh Firdaus SiK, ketika ditemui metrokampung, diruang kerjanya, di Mapolresta Deliserdang, Jumat (7/8).

"Kita sudah keluarkan daftar pencarian orang terhadap saudara Hardono, sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban DP," ujar Mohamad Firdaus.

Firdaus juga menerangkan, terbitnya surat daftar pencarian orang terhadap Hardono karena yang bersangkutan selalu mangkir saat dipanggil Polisi. Kepolisian sendiri, telah berulang kali melayangkan surat pemangilan pemeriksaan terhadap Hardono ke alamat rumahnya, namun, tidak pernah digubris.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan, tetapi Hardono mangkir dari panggilan dan informasi yang kami peroleh Hardono  kabur dari kediamannya,"sebut Firdaus.

Takut buruannya semakin jauh melarikan diri, Kompol Moh Firdaus langsung membentuk dua Tim Pemburu. Kedua tim tersebut terdiri 12 personel dari Tekab Reskrim Polresta Deliserdang.

Terpisah, korban DP ketika dijumpai metrokampung, Jumat (7/8/20), menjelaskan peristiwa pemukulan terhadap dirinya terjadi, Sabtu (11/7) sekitar pukul 03.00 Wib disalah satu lokasi hiburan di Jalan Besar Medan-Perbaungan No 100, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.

Dijelaskan korban, dirinya saat itu menegur pelaku bersama teman-temannya agar membayar biaya sesuai kwitansi. Namun, pelaku tidak terima, dan langsung memukul korban. Akibatnya pelipis sebelah kanan korban bengkak.

"Ada sekitar 30 orang memukul. Tapi Hardono pertama memukul, dan aku langsung tunduk. Sekujur badanku mereka pukuli. Memang tidak lama hanya sekitar 1 menit," jelas DP.

Korban sendiri langsung berobat ke Rumah Sakit Umum di Lubukpakam, selanjutnya membuat laporan ke Polresta Deliserdang dengan nomor laporan,  STTLP/360/VII/2020/SU/Resta DS (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini