Musda X Partai Golkar Labuhanbatu Ricuh : Peserta Gugat Ke Mahkamah Partai Atas Penetapan Ketua DPD Golkar Periode 2020-2025

Editor: metrokampung.com
Peserta Musda Ketua DPD AMPI Ruben Simangunsong saat berikan keterangan pada insan pers.
Rantauprapat, Metrokampung.com
Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang ke X ricuh, peserta Musda akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) terhadap hasil putusan yang diambil panitia terhadap pencalonan Andi Suhaimi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu priode 2020-2025.

Gugatan ke MP akan dilakukan M Ruben Simangunsong selaku Ketua DPD AMPI Labuhanbatu, Ridwan Dalimunthe selaku Demisioner Wakil Ketua DPD Partai Golkar dan Hj Elya Rosa Siregar sebagai Ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK).

"Kita tidak terima terhadap putusan yang ambil pimpinan sidang untuk meloloskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu," ucap Ruben Simangunsong yang diamini oleh Ketua HWK dan Ridwan Dalimunthe.

H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT saat menerima petaka sebagai Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu priode 2020-2025.
Dijelaskan Ruben dalam sidang rapat Musda, pimpinan sidang panitia Musda ke X telah melakukan putusan yang cacat hukum karena pimpinan meluluskan Andi Suhaimi sebagai calon ketua DPD Partai Golkar padahal Mekanisme ADRT, JUKLAK, PO tidak terpenuhinya.

Didalam jutlak dikatakan apabila bakal calon di nyatakan syah apabila memenuhi syarat syarat, sementara Bakal Calon Andi Suhaimi di dalam persyaratan tata cara pemilihan ketua di dalam pasal 28 huruf C ayat tiga menyatakan Calon Ketua DPD Partai Golkar harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi partai politik lain.

"Selama ini Andi Suhaimi menjadi anggota Golkar belum sampai 5 tahun dan beliau pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan sebagai wakil ketua. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan DPW PPP Sumatra Utara Nomor 008/B/SK/IV/2011 tertanggal 14 juni 2011," terang Ruben.

Sementara, Ridwan Dalimunthe menegaskan calon ketua DPD Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti pelatihan dan pendidikan kader Partai Golkar.

"Dalam 2 syarat tersebut tidak bisa dipenuhi kandidat calon, namun pimpinan sidang tetap meloloskan," ucap Ridwan.

Disisi lain Hj. Elya Rosa menyatakan mereka bukan antipati terhadap calon Andi Suhaimi, namun sebagai kader Golkar yang puluhan tahun berpartai tidak ingin mencederai demokrasi di Golkar dengan melanggar aturan regulasi yang telah di tetapkan.

"Kalau boleh nya semena mena buat apa di lakukan Musda ataupun Juklaknya, main tunjuk saja siapa yang menjadi katua, kita tidak mau Partai Golkar yang sangat kita cintai di cederai dengan ke semena menaan," ucap Hj Elya Rosa Siregar.

Ditegaskannya pada Musda ke IX  tahun 2017 Andi Suhaimi bisa ikut mencalon pada musda tersebut karena memilik diskresi dari DPP Partai Golkar, dalam diskresi tersebut dijelaskan Andi Suhaimi di berikan diskresi karena baru 2,5 tahun sebagai pengurus Golkar.

"Diskresy itu diberikan untuk di Musda ke IX karena tidak mencapai 5 tahun sebagai pengurus di Partai Golkar, sekarang adalah musda ke X. Seharusnya sebagai Kader Potensial dan taat aturan dia pasti tau kalau dirinya tidak memenuhi 2 persyaratan. Dan sudah selayaknya dirinya mengurus Diskresi ke DPP. tidak menganggap sepele aturan mekanisme yang telah di tetapkan," tegas Ellya Rosa Siregar.

Reporter : MK/Rahmat Fajar Sitorus
Share:
Komentar


Berita Terkini