Penganiayaan Anak di Meranti, DPP TARGET Indonesia: Pemkab Asahan Dan Polisi Harus Melihat Psikis Dan Sosial Korban

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Ketua DPP Lembaga TARGET Indonesia medesak aparat penegak hukum agar menjalankan amanah perubahan Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap kelima pelaku penganiayaan yang terjadi di desa Serdang, dusun V, Kecamatan Meranti yang terjadi pada hari Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 23.54 wib lalu.

"Bagi kelima pelaku harus diberikan pemberatan sanksi pidana dan denda untuk memberikan efek jera, "kata Zulfi Andry Zass kepada Metrokampung.com, Kamis (13/8/2020).

Menurut Andry Zass, perbuatan kelima pelaku terhadap anak dibawah umur merupakan tindakan keji.

"Kita meminta penegak hukum bertindak tegas dan menjalankan Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "tegasnya.

Selain memberikan sanksi pidana dan denda kepada para pelaku. Andry Zass juga meminta pihak kepolisian dam Pemkab Asahan untuk turun melihat psikis dan sosial anak yang menjadi korban kekerasan.

"Perlu langkah konkret dari pihak kepolisian dan Pemkab Asahan untuk memulihkan psikis dan sosial korban yang menjadi korban kekerasan, "ungkapnya.

Sementara itu, kejadian yang menimpa korban (Nurdin Panjaitan.red) diketahui karena korban dituduh mencuri HP disalah satu warnet yang berada di desa Serdang, dusun VI, Kecamatan Meranti pada hari Selasa 4/8/2020 lalu dan dianiaya oleh pelaku WM (17) dan kelima pelaku lainnya yang berinisial CP (45), TS (25), RS (17) dan RN (20) dengan cara disulut besi panas pada bagian leher belakang serta diseret dalam dalam goni. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini